Menuju konten utama

Perbedaan dan Kesamaan Satgas Anti-Mafia Bola Jilid II dan I

Satgas Anti-Mafia Bola Jilid II akan menerapkan pola pengawasan sebagaimana yang dilakukan oleh Satgas Anti-Mafia Bola Jilid I. Perbedaannya ada pada jangkauan wilayah pengawasan. 

Perbedaan dan Kesamaan Satgas Anti-Mafia Bola Jilid II dan I
Petugas dari Satgas Anti-Mafia Bola saat menggeledah Kantor PSSI yang berada di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (30/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepolisian telah membentuk Satgas Anti-Mafia Bola Jilid II. Satgas itu menggelar rapat perdana di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah Satgas wilayah dan membahas koordinasi untuk menyatukan persepsi dalam menangani kasus pengaturan skor.

Kepala Satgas Anti Mafia-Bola Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo mengatakan sebenarnya tidak ada perbedaan pola pengawasan yang dilakukan satgas jilid I dan II.

"Ya hampir sama. [Sudah] Kita ketahui bersama, beberapa modus [yang ditemukan satgas] jilid I, [seperti] adanya transfer uang, kemudian [modus] yang melibatkan semua orang yang pernah kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Hendro di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (14/8/2019).

Menurut Hendro, perbedaan antara Satgas Antimafia Bola Jilid I dan II terletak pada sebaran wilayah yang diawasi. Sebab, Satgas Antimafia Bola Jilid II memiliki sub-satgas yang tersebar di 13 wilayah.

Adapun 13 wilayah itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Setiap sub-satgas wilayah berada dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda setempat dan dibantu oleh PSSI.

"Pada saat itu [Satgas Jilid I] tidak melibatkan satgas wilayah. Saat ini, kami ingin melebarkan sayap untuk melihat monitoring 13 wilayah di mana berlangsung pertandingan Liga 1," ujar Bambang.

Baca juga artikel terkait SATGAS ANTIMAFIA BOLA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom