tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hari ini, Senin (12/11/2018) lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Kedua orang tersebut antara lain A Eddy Triyanto selaku Support Service Project Management PT Lippo Cikarang dan seorang PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi bernama Dicky Cahyadi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN [Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).
KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam keterangan persnya pada 15 Oktober 2018, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.
Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektar. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektar, fase kedua 252,6 hektar, dan fase ketiga 101,5 hektar.
Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri