tirto.id - Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores pada Minggu, 18 Mei 2025 atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lewat kuasa hukumnya, Yoni Dores merasa dirugikan karena Lesti telah mengcover lagu ciptaannya tanpa izin darinya. Siapa Yoni Dores itu?
Lesti disebut telah mengcover lagu-lagu Yoni Dores sejak 2017 lalu. Salah satu lagu Yoni yang dicover Lesti berjudul “Bagai Ranting Yang Kering” yang dipopulerkan oleh Iis Dahlia. Lagu-lagu itu diunggah Lesti di kanal YouTube miliknya.
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara (20/5).
Sosok Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora
Yoni Dores adalah adik kandung dari almarhum Deddy Dores, penyanyi dan pencipta lagu yang aktif di dunia musik tanah air sejak 1969. Deddy Dores meninggal dunia pada 17 Mei 2016 karena penyakit jantung.
Yoni Dores mengikuti jejak sang kakak menjadi pencipta lagu dan produser musik. Karya-karyanya banyak yang dinyanyikan oleh musisi tanah air seperti Iis Dahlia, Inul Daratista, Ratna Listy, dan mendiang Nike Ardilla.
Selain aktif menjadi pencipta lagu dan produser musik, Yoni Dores juga menjadi aktivis yang melindungi hak-hak dari para pencipta lagu. Ia mendirikan Bela Cipta Indonesia (BCI), sebuah organisasi yang bertugas untuk melindungi hak-hak dari para seniman di Indonesia.
“Dalam BCI, kami tidak hanya melindungi para pencipta lagu, penyanyi, dan musisi, tapi juga membuka peluang bagi masyarakat umum yang ingin terlibat dalam industri hiburan. Semua anggota BCI akan mendapatkan berbagai bentuk dukungan, mulai dari bantuan hukum gratis hingga dukungan dalam jaringan usaha, event, sponsorship, dan manajemen,” papar Yoni Dores dikutip Trenz Indonesia (21/2/2024).
“Saat ini, masih terdapat pelanggaran terhadap hak-hak moral dan ekonomi para pencipta lagu, sesuai UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. BCI hadir untuk memberikan perlindungan, memastikan hak-hak terpenuhi, dan memberdayakan semua pihak yang terlibat dalam industri musik,” lanjutnya.
Sebagai aktivis hak cipta, tidak salah jika Yoni kemudian menuntut Lesti Kejora karena dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagunya tanpa izin resmi darinya.
Lagu-lagu Yoni Dores yang dicover Lesti tanpa izin adalah “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting Yang Kering”, “Arjuna Buaya”, “Buaya Buntung”, dan lainnya. Lesti Kejora terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Fitra Firdaus
Masuk tirto.id

































