Menuju konten utama

Sopir Mobil Satpol PP yang Tabrak Orang di Sunter Jadi Tersangka

Sopir mobil satpol PP, AH ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Sopir Mobil Satpol PP yang Tabrak Orang di Sunter Jadi Tersangka
Ilustrasi Kecelakaan Motor. foto/istockphoto

tirto.id - Polisi menetapkan AH (44), sopir mobil satpol PP sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mobil Satpol PP yang mengakibatkan tewasnya dua pengendara mobil di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023). Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, menuturkan saat ini AH ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

"Sopir [AH] sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto melalui pesan singkat, Senin (27/11/2023).

AH disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saat ini, [AH] kami tahan di rutan Satlantas. [Disangkakan] Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ), ancaman [pidana] maksimal [penjara] enam tahun," sebut Purwanto.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas menewaskan satu pengendara motor. Namun, ada satu anggota Satpol PP yang meninggal saat dirawat. Kecelakaan bermula saat kendaraan dinas Satpol PP DKI Jakarta melintasi Flyover Jalan Raya Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil dinas berpelat nomor B 9074 PTA itu dikendarai petugas Satpol PP DKI berinisial AH.

"[Kendaraan dinas Satpol PP DKI] mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak Yamaha Fino E 3499 QAC dan kendaraan Honda Vario B 6009 WTB," ucap Purwanto dalam keterangan resmi, Jumat.

Dia menuturkan Yamaha Fino itu dikendarai T dan Honda Vario dikendarai ZA. Akibat ditabrak mobil dinas Satpol PP DKI, T meninggal dunia karena terjatuh dari Flyover Jalan Raya Yos Sudarso. Sementara itu, ZA mengalami luka-luka.

Purwanto menuturkan pengendara dan seluruh penumpang mobil Satpol PP DKI luka-luka. Kelima anggota Satpol PP DKI yang berinisial UP, AK, S, BK, dan GS, itu dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara.

"[Korban T] luka di kepala dan meninggal dunia di TKP. Selanjutnya, jenazah dikirim ke RSCM," ungkap Purwanto

"Lima penumpang kendaraan dinas Satpol PP DKI dan satu pengendara ZA mengalami luka-luka serta ketiga kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," sambung Purwanto.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin