tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sopir taksi Green SM yang mobilnya tertemper kereta di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) lalu, baru dua hari masuk kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah polisi meminta keterangan sopir bersangkutan usai kecelakaan.
“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan, bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” kata Budi kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Budi melanjutkan, sopir tersebut juga baru menjalani pelatihan selama satu hari. Saat pelatihan itu, ia baru diajari cara mengendarai sampai menghidupkan mobil. “[Baru diajari] bagaimana menyalakan, mematikan mobil, serta cara [menggunakan] lampu sein, parkir, dan lain-lain,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan juga tak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.
“Jadi kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ucapnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sopir, polisi juga akan mendalami keterangan dari pihak manajemen taksi Green SM, untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dari perekrutan sopir.
“Nanti kita akan melihat bagaimana sih SOP menerima seseorang menjadi calon seorang sopir taksi online tersebut. Kita akan melihat regulasi-regulasi ini, sistem manajemen dari pelayanan yang dilakukan dari manajemen taksi online ini kita akan kaji bersama-sama,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































