Menuju konten utama

Son Seung Won Dipenjara 18 Bulan Atas Kasus Mengemudi Sambil Mabuk

Son Seung Won dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara

Son Seung Won Dipenjara 18 Bulan Atas Kasus Mengemudi Sambil Mabuk
Son Seung Won. Instagram/ssw1403

tirto.id - Aktor Son Seung Won dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara atas kasus tabrak lari ketika mengemudi dalam keadaan mabuk dan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut diungkapkan Pengadilan Pusat Distrik Seoul pada Kamis (11/4/2019) dengan membuka persidangan kasus pindana nomor 7 mengenai dakwaan terhadap Son Seung Won yang menyetir dalam keadaan mabuk dan melarikan diri setelah menyebabkan kecelakan.

Son Seung Won didakwa berdasarkan Undang-Undang mengenai hukuman tambahan atas pelanggaran hukum khusus Undang-Undang Lalu Lintas.

"Terdakwa dicurigai telah mengemudi dalam keadaan mabuk dan menyebabkan kerusakan pada bulan Agustus 2018, dan juga dituntut karena kembali mengemudi dalam keadaan mabuk dan melarikan diri, dan menyebabkan kerusakan pada bulan Desember 2018. Terdakwa telah mengakui semua dakwaan,” tutur Hakim, seperti dilansir Starnews.

Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan untuk Son Seung Won karena kasus tersebut.

"Terdakwa adalah seorang kriminal yang membahayakan nyawa orang lain dan dituntut hukuman tambahan atas pelanggaran hukum khusus yaitu mengemudi dalam keadaan mabuk," tambah Hakim.

Sebelumnya, pada 26 Desember 2018 pukul 04:20 KST di jalanan kawasan Sinsa, distrik Gangnam, Seoul, Son Seung Won ditangkap setelah menabrak kendaraan lainnya ketika mengendarai mobil ayahnya dan kabur tanpa menawarkan penyelesaian apapun.

Pada saat kecelakaan, konsentrasi alkohol di darah Son Seung Won mencapai 0,206 persen, yaitu batas kadar untuk pencabutan SIM. Dalam kasus tabrak lari ini, seorang pengemudi berusia 50 tahun dan penumpangnya yang berusia 20 tahun mendapat cedera ringan.

Diketahui bahwa selama penyelidikan polisi, Son Seung Won menolak untuk menjalani tes alkohol dan berbohong bahwa aktor Jung Hwi, yang pergi bersamanya saat itu adalah pengemudinya.

Son Seung Won memiliki sejarah mengemudi dalam keadaan mabuk sebanyak tiga kali dan SIM-nya dicabut setelah ditemukan mengemudi dalam keadaan mabuk pada bulan September 2018 lalu.

Aktor di film Welcome to Waikiki didakwa mengemudi dengan berbahaya dan melarikan diri di bawah Undang-Undang tentang hukuman tambahan untuk kejahatan khusus, dan pelanggaran berkendara sambil mabuk serta mengemudi tanpa SIM di bawah Undang-Undang Lalu Lintas.

Sebelumnya, uang jaminan untuk Son Seung Won ditolak setelah ia didakwa dan ditahan. Ia mengaku selama persidangan kedua yang berlangsung pada tanggal 14 Maret lalu.

"Selama 70 hari saya ditahan, saya sangat merenungkan tindakan saya. Saya tidak akan pernah melakukan kesalahan ini lagi. Saya minta maaf kepada para korban yang terluka,” ujarnya, seperti dilansir Soompi.

Sementara, pengacara sang aktor mengatakan Son Seung Won telah menderita gangguan panik karena kasus tersebut dan bahkan pendaftaran wajib militernya dibatalkan.

Baca juga artikel terkait PELANGGAR LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Hukum
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yulaika Ramadhani