tirto.id - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), turun tangan menyelesaikan kasus uang donasi Agus korban penyiaram air keras. Bagaimana solusi Mensos selesaikan kasus uang donasi Agus air keras?
Kasus penyaluran uang donasi Agus air keras terus melebar hingga melibatkan pemerintah turun tangan. Kasus tersebut bermula sejak Agus menjadi korban penyiraman air keras oleh rekan kerjanya, pada Minggu (1/9/2024).
Kasus yang viral ini mendapat simpati dari Teh Novi atau Pratiwi Noviyanthi, seorang Youtuber dan podcaster. Novi akhirnya berinisiatif mengumpulkan donasi untuk pengobatan Agus.
Sayangnya, Novi menduga Agus menyalahgunakan uang hasil donasi tersebut. Ia kemudian meminta Agus mengembalikan uang donasi tersebut kepada Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan milik Novi.
Merespon ini, pihak Agus tak terima. Agus kemudian melaporkan Novi ke Kepolisian untuk kasus pencemaran nama baik dan pemerasan.
Kasus viral yang tak kunjung selesai ini akhirnya menyita perhatian Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Lantas, bagaimana solusi Mensos atas kasus yang belum juga berujung damai ini?
Solusi Mensos Selesaikan Kasus Donasi Agus Air Keras
Mensos Gus Ipul turun tangan selesaikan kisruh donasi Agus air keras usai Youtube Denny Sumargo dan Novi Pratiwi meminta bantuannya. Permintaan itu disambut baik oleh Mensos yang bersedia ikut terlibat dalam mencarikan solusi atas permasalahan ini.
Lantas, bagaimana solusi Mensos atas kasus yang belum juga berujung damai ini?
1. Mensos minta bertemu dengan Agus
Gus Ipul menyatakan niatnya untuk menemui Agus sebagai salah satu upada menyelesaikan kasus donasi. Melansir Antara, keinginannya itu ia sampaikan saat bertemu Youtuber Denny Sumargo alias Densu dan Novi di kantornya, pada Jumat (29/11/2024).
Mensos mengatakan, ia ingin bertemu Agus apakah di kantornya atau di rumah Agus. Gus Ipul menambahkan, ia ingin bicara dari hati ke hati dengan Agus.
2. Mensos mendorong setiap pihak mencapai perdamaian
Gus Ipul mendorong setiap pihak untuk mencari solusi terbaik atas kasus viral itu dengan mendalami masalah tersebut. Ia akan mencoba mengidentifikasi berbagai poin penting agar dapat mencapai perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai.
Selain itu, Mensos juga mendorong agar semua pihak duduk bersama untuk mencapai perdamaian. Gus Ipul berharap semua kalangan memahami berbagai ketentuan yang ada.
3. Mensos tegaskan Agus untuk tidak menyalahgunakan uang donasi
Gus Ipul menegaskan agar Agus tidak menyalahgunakan uang donasi yang terkumpul untuknya. Uang donasi yang dimaksud adalah uang senilai kurang lebih Rp1,4 miliar yang dikumpulkan oleh Novi Pratiwi. Uang tersebut kini ditarik oleh Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang didirikan oleh Novi.
Gus Mensos mengatakan, bahwa penggunaan uang donasi sebaiknya sesuai dengan tujuan pihak donatur. Agus perlu memastikan apakah donatur mau uang donasi tersebut dipergunakan untuk keperluan lain atau tidak.
Bila pihak donatur tidak berkenan, maka Mensos Gus Ipul mengingatkan kepada Agus, inilah yang akan menjadi masalah. Sangat wajar bila para donatur merasa kecewa bila uang donasi yang dikumpulkan tidak dipakai sesuai dengan peruntukkan dan kesepakatan semula.
4. Mensos minta Densu dan Novi sosialisasikan proses pengumpulan donasi
Kisruhnya penyaluran donasi pada kasus Agus air keras membuat Gus Ipul menyoroti pentingnya pengetahuan soal proses pengumpulan donasi yang legal.
Pengumpulan dan penyaluran donasi diatur dalam undang-undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Menurut peraturan itu, siapapun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin. Namun, tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.
Dalam Permensos No. 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan. PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp 500 juta, wajib diaudit oleh akuntan publik.
Oleh karena itu, Mensos berharap, ke depan Densu dan Novi sebagai seorang public figure untuk ikut menyosialisasikan perihal kebijakan penyelenggaraan PUB tersebut.
“Nah ke depan Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut mensosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati, dan itu tidak sulit,” kata Gus Ipul, seperti yang dikutip dari Antara.
5. Mensos menjadikan kasus Agus sebagai bahan evaluasi di Kemensos
Gus Ipul membenarkan bahwa PUB yang menjadi dasar hukum penyelesaian kasus uang donasi Agus adalah bagian ranah Kemensos. Hal itu tercantum dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Gus Ipul mengatakan bahwa kasus ini sekaligus menjadi evaluasi, agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos. Melalui evaluasi ini, diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang kembali.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra