tirto.id - Konflik antara Agus Salim, korban penyiraman air keras dengan youtuber Noviyanthi Pratiwi memasuki babak baru. Agus yang dituduh oleh Novi menyalahgunakan uang donasi, kini telah melapor ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Konflik antara Agus dan Novi Pratiwi terkait dengan pemberian donasi yang dikumpulkan oleh Novi untuk Agus. Donasi yang diperoleh Agus karena terkena penyiraman air keras sudah terkumpul sampai Rp1,4 miliar.
Belakangan, Novi Pratiwi meminta Agus untuk menyerahkan kembali dana donasi kepada yayasannya. Hal ini menyusul dugaan bahwa Agus tidak transparan kepada Novi terkait penggunaan dana donasi tersebut.
Kondisi ini membuat pihak Agus tak terima dan melaporkan Novi ke kepolisian. Laporan yang disampaikan Agus untuk pencemaran nama baiknya dilakukan ke Polda Metro Jaya, pada 19 Oktober 2024.
Ia melaporkan Novi dengan menggandeng pengacara bernama Farhat Abbas dan laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya.
“Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, di Jakarta, Selasa (22/10/2024), dikutip dari Antara News.
Kasus itu diregistrasi dengan laporan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Bersamaan dengan laporan itu, Agus menyerahkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp.
Pengacara Agus mengklaim bahwa Novi tidak berhak mengambil donasi yang sudah diserahkan ke Agus. Pasalnya uang itu ditransfer langsung ke Agus, bukan lewat kuasa Novi.
Laporan ini menyebabkan publik semakin menyoroti kasus Agus. Lantas, bagaimana cerita lengkap kasus Agus air keras berdasarkan versi Novi Pratiwi?
Cerita Lengkap Kasus Agus Air Keras Versi Novi Pratiwi
Novi Pratiwi menduga bahwa Agus telah menyelewengkan dana donasi pengobatan. Adapun uang yang dikumpulkan Novi lewat acara podcast Youtube, malah digunakan oleh Agus bukan untuk pengobatan.
Perlu diketahui bahwa Agus mengalami penyiraman air keras di Jalan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (1/9/2024), pukul 21.50 WIB. Pelaku berinisial JJS telah ditangkap pada Rabu (4/9/2024) di daerah Cipondoh, Tangerang.
Viralnya kasus ini menyentuh hati Novi Pratiwi, sehingga ia berinisiatif mengadakan penerimaan donasi untuk pengobatan Agus. Adapun lewat podcast pribadi Novi, Agus meminta uang untuk perawatan rumah sakit.
“Butuhnya untuk operasi secepatnya, pengobatannya,” ujar Novi Pratiwi dalam acara podcast YouTube Denny Sumargo, dirilis Senin (21/10/2024).
Setelah mendapatkan donasi, Novi mengungkapkan penyalahgunaan uang pengobatan. Berbanding terbalik dengan tujuan utama pengadaan donasi, di mana Agus harus memakai dana itu untuk operasi mata.
“Gimana caranya saya bisa operasi Mas Agus secara cepat,” lanjut Novi.
Adapun Novi memeroleh laporan bahwa Agus sudah tidak bisa melihat, padahal sebelumnya masih ada kemungkinan untuk sembuh walaupun secara persen sedikit. Oleh sebab itu, Novi menyampaikan kekecewaan atas penggunaan uang yang tidak seharusnya.
“Saya di sini merasa, kalau dibilang sebagai orang yang tersudut, ya, saya juga tersudut. Kok bilang dari awal untuk operasi mata, terus sekarang bilangnya yang berbeda gitu loh,” terang Novi Pratiwi.
Ketika dipertanyakan oleh pembawa acara, Denny Sumargo, Novi menyebutkan bahwa urusan uang termasuk sebagai simbol kredibilitas dan amanah. Saat ada donatur yang bertanya tentang kesehatan Agus, ia pun bisa mempertanggungjawabkannya.
Novi Pratiwi juga tidak lupa menyebutkan terdapat komunikasi yang tidak baik dengan Agus maupun pihak terkaitnya.
“Karena jujur tidak adanya komunikasi yang baik selama ini,” kata Novi.
Novi semakin merasa dipojokkan seiring dengan tindakan Agus yang melaporkannya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Dugaan penyalahgunaan dana donasi Agus dan laporan terhadap Novi membuat sejumlah warganet berang.
Mereka lantas membuat petisi yang menuntut agar Agus mengembalikan dana donasi ke donatur. Petisi ini berujung pada perspektif buruk di dalam benak Agus.
“Kok Mas Agus bilang kaya gitu, Mba Novi kejam. Kok seolah-olah yayasan mengambil paksa, kan ga ada yang mengambil paksa. Itu kan kesepakatan,” jelas Novi.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra