tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan materi permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai banyak substansi dalam gugatan yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga berbeda dengan materi yang mereka sampaikan ke MK pada 24 Mei 2019 atau versi sebelum ada perbaikan.
"Semua yang dibacakan tadi karena hampir semua relatif baru, dari 30-an halaman jadi 140-an halaman. Itu kan kemudian jadi pertanyaan ini substansinya banyak berubah," ucap Hasyim usai mengikuti sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, menurut dia, dari banyak dalil yang disampaikan kubu paslon 02 itu, tidak ada yang membuktikan bahwa ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Hasyim juga berpendapat, seharusnya berbagai tuduhan yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang MK dilaporkan ke Bawaslu.
"Saya agak bingung pelanggarannya di mana? Kalau ada pelanggaran sebanyak itu kok enggak lapor Bawaslu, enggak ada putusan bawaslu, ini kan sangat terbuka, semua bisa lihat," ujar Hasyim.
"Sedikit saja pelanggaran pasti diawasi Bawaslu," tambah dia.
Hasyim khawatir dalil-dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang MK sama sekali tidak ada buktinya. Bahkan, ia menganggap tuduhan mereka ke KPU sebagai hal yang tak masuk akal.
"Kalau banyak dalil enggak ada bukti kan konyol, bagaimana, bingung sendiri kami," ujar dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom