tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak mau berkomentar banyak soal pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ingin menindak pelaku penyebar hoaks dengan UU Terorisme.
Menurut Juru Bicara TKN Arya Sinulingga, Wiranto pasti paham kewenangannya sebagai seorang menteri. Sehingga, TKN meyakini mantan Panglima ABRI itu memiliki alasan yang kuat saat mengungkapkan pernyataan itu.
"Pak Wiranto pasti punya pertimbangan tersendiri untuk hal tersebut. Jadi dicek saja langsung ke Pak Wiranto. Enggak mungkin Pak Wiranto bicara di luar kewenangan undang-undang," kata Arya kepada Tirto, Kamis (21/3/2019).
Di sisi lain, Wakil Ketua TKN Johnny G Plate juga tak mau mengartikan apakah pernyataan Wiranto itu menyalahi aturan. Menurut dia, publik harus melihat undang-undang Terorisme terlebih dahulu.
"Kalau itu memang ada pasalnya ke UU Terorisme ya berlakukan," ucap Johnny kepada Tirto, Rabu (20/3/2019).
Menurut Johnny, bisa saja pelaku hoaks memang pelaku terorisme. Sehingga bisa saja menjeratnya dengan UU Terorisme.
"Kalau dia juga teroris, enggak boleh perlakukan hoaks dia sebagai terorisme?" katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hinca Panjaitan menilai sangat berlebihan bila Menko Polhukam Wiranto mengatakan penyebar hoaks bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.
Sekjen Partai Demokrat itu menilai, Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ada saat ini saja sudah cukup untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.
"Berlebihan dan tak masuk akal sehat. UU ITE saja sudah berat," ujar Hinca kepada reporter Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto