Menuju konten utama

Soal Penetapan Tersangka Plate, NasDem akan Ajukan Praperadilan

Nasdem berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen NasDem Johnny G Plate.

Soal Penetapan Tersangka Plate, NasDem akan Ajukan Praperadilan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Partai Nasdem berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen NasDem Johnny G Plate dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G Kominfo.

"Kami akan praperadilan," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kantor DPP NasDem Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.

Dia membahkan, sejalan dengan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny G Plate dari NasDem belum batal, pasalnya kata Willy, asumsi NasDem bahwa Johnny Plate belum bersalah.

"Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," tambahnya

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Penyidik Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate usai dilakukan pemeriksaan mulai dari pagi tadi.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Sebelum dilakukan konferensi pers, Plate terlebih dulu keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Plate menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda usai menjalani pemeriksaan hari ini. Sekjen Partai Nasdem itu langsung dibawa ke mobil tahanan Kejagung menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat