tirto.id - Presiden Joko Widodo menegaskan imbauan larangan buka bersama hanya untuk pejabat pemerintah. Ia menjelaskan alasan pelarangan buka puasa bersama di kementerian dan lembaga karena melihat kinerja aparatur sipil negara yang terlihat mewah.
Dalam keterangan yang diunggah via Sekretariat Presiden, Senin (27/3/2023), Jokowi menegaskan bahwa arahan larangan berbuka puasa tidak menyasar masyarakat umum, melainkan hanya pejabat kementerian lembaga.
“Perlu saya sampaikan pertama, bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian. Bukan untuk masyarakat umum," kata Jokowi sebagaimana dilansir Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi menegaskan, arahan tersebut dikeluarkan karena publik menyoroti perilaku pejabat daerah. Ia mengklaim ingin agar para ASN hidup sederhana selama Ramadan.
“Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita," kata Jokowi.
“Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan, dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat," tutur Jokowi.
Jokowi berharap agar anggaran yang ada bisa disalurkan dalam kegiatan seperti santunan fakir miskin hingga kegiatan santunan yatim piatu. Ia juga mendorong agar anggaran digunakan untuk membuat pasar murah.
Pernyataan Jokowi sedikit berbeda dengan keterangan dalam surat edaran larangan buka bersama justru beralasan kondisi Indonesia masih masuk transisi dari pandemi ke endemi.
“Betul, karena Covid masih ada,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, ketika dikonfirmasi oleh Tirto, Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Surat tersebut ditujukan untuk kepada para Menteri kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
Dalam surat tersebut terdapat ada 3 arahan dari Presiden Jokowi, yaitu:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz