Menuju konten utama

Fakta-fakta Larangan Bukber ASN Ramadhan 2023 dan Ketentuannya

Berikut fakta-fakta larangan Buka Bersama ASN Ramadhan 2023 dan Ketentuannya.

Fakta-fakta Larangan Bukber ASN Ramadhan 2023 dan Ketentuannya
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menetapkan larangan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk melaksanakan Buka Bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan 2023.

Larangan tersebut didasarkan pada surat dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Terdapat 3 hal yang disampaikan berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi melalui surat tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini adalah transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Merujuk pada laman Antara News, surat tersebut ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Salah satu alasan dilarangnya buka bersama bagi para ASN adalah sebagai bentuk penanganan COVID-19 yang saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Menindaklanjuti permintaan presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian juga mengimbau kepada kepala daerah untuk meniadakan buka puasa bersama selama Ramadhan tahun ini.

"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat darah dan pegawai instansi perangkat daerah," ujarnya.

Namun, arahan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum karena hanya ditujukan bagi ASN saja. Dengan demikian, masyarakat masih dibebaskan untuk mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

Fakta-fakta Larangan Bukber ASN Ramadhan 2023

Berikut beberapa fakta terkait arahan larangan buka puasa bersama Ramadhan 2023:

1. Pemberlakukan larangan Bukber untuk mendukung penanganan Covid-19 dari transisi pandmei ke endemi.

2. Bagi ASN yang melanggar instruksi presiden seharusnya mendapat sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

3. Larangan Bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya untuk pejabat dan ASN saja.

4. Arahan presiden yang ditujukan hanya kepada ASN agar ikut mendukung upaya transisi dari pandemi ke endemi.

5. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa arahan presiden tersebut tidak berarti mencerminkan pemerintah anti-Islam.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto