tirto.id - Pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini, pemerintah melarang seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) menyelenggarakan acara buka puasa bersama dan open house. Aturan itu tertuang dalam Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Buasa Bersama Nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023.
Buntut beleid tersebut, sebuah narasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan secara paksa acara buka bersama muncul di Facebook. Klaim itu disebarkan dalam bentuk video oleh akun Facebook bernama Perspektif (tautan) dengan takarir “Berita Terbaru ~ 1stana 4nti Isl4m M4kin Jel4s!! D3tik-Det1k J0kowi Bub4rkan P4ksa Ac4ra Bukber!.”
Video yang menggunakan thumbnail gambar Jokowi berdiri di tengah keramaian ini mempertontonkan rekaman pidato Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, diriingi suara narator yang menyebut bahwa Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) RI Ahmad Sahroni khawatir masyarakat jadi berspekulasi dan pesimistis terkait pembatasan aktivitas buka puasa, walaupun sampai saat ini hanya berlaku di ranah pejabat dan ASN.
Narator video juga menyinggung terkait larangan pembagian takjil di jalanan di Semarang, Jawa Tengah. Menurut video, menyusul dikeluarkannya aturan itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyindir pemerintah melalui sebuah unggahan di Twitter.
Sampai Selasa (28/3/2023), video yang diunggah akun Facebook Perspektif pada 25 Maret 2023 ini sudah memperoleh 2.400 reaksi dan 1.500 komentar. Sementara videonya diputar sebanyak 92 ribu kali.
Lantas, bagaimana fakta video yang diklaim sebagai momen Jokowi bubarkan acara buka bersama secara paksa?
Penelusuran Fakta
Sepanjang durasi video, yakni 6 menit 48 detik, Tim Riset Tirto tidak menemukan adanya rekaman maupun keterangan menyoal Jokowi membubarkan acara buka bersama. Tirto juga tak menemukan informasi seputar ini baik dari pemberitaan media-media kredibel maupun sumber resmi pemerintah.
Dengan memasukkan kata kunci “ASN dilarang bukber, DPR pertanyakan konser musik ribuan orang dibolehkan” yang dibacakan narator di menit-menit awal video, hasil penelusuran Google membawa kami pada berita Okezonedengan judul yang sama tertanggal 23 Maret 2023.
Dalam artikel itu disebutkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni khawatir pembatasan aktivitas buka puasa bersama di ranah pejabat dan ASN bisa menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, lantaran sebelumnya banyak kegiatan berskala besar seperti konser yang jumlah orangnya lebih banyak justru diperbolehkan.
Jika transisi pandemi COVID-19 menuju endemi yang jadi alasan, menurut laporan Okezone, Sahroni mempertanyakan acara besar dalam setahun kebelakang yang telah terselenggara tanpa protokol COVID-19. Namun perlu dicatat, artikel itu tak membicarakan pembubaran acara buka puasa bersama oleh Jokowi.
Menyoal alasan pelarangan buka puasa bersama yang tengah ramai ini, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartanto bilang kepada Tirto pada Kamis (23/3/2023) bahwa COVID-19 memang jadi alasan.
Dalam surat arahan bernomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 pun tertulis, “Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.”
Tapi sekali lagi, surat yang berisi larangan pelaksaan buka puasa bersama tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
Pramono juga menegaskan lewat keterangan pers, aturan larangan buka puasa bersama tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat masih diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas tersebut.
“Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah ASN, pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang tajam dari masyarakat. Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” tukas Pramono dalam siaran pers yang tayang di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023), yang rekamannya juga dicuplik di video yang beredar.
Terakhir, Tirto pun mencari tahu asal muasal pernyataan dalam video mengenai larangan pembagian takjil di jalanan di Semarang, Jawa Tengah dan bahwa anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyindir pemerintah.
Rupanya, narator video membacakan berita Warta Ekonomi bertanggal 23 Maret 2023 yang berjudul “Resmi Sudah Warga di Semarang Dilarang Bagi-Bagi Takjil Disindir Anak Buah Cak Imin: Umat Islam Tidak Punya Kuasa Politik yang Besar.”
Namun demikian, seperti judulnya, berita itu berisi tentang komentar Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim sehubungan dengan peraturan Wali Kota Semarang untuk warganya agar tidak membagikan takjil di jalanan demi meminimalisasi kemacetan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, video dengan klaim Jokowi bubarkan paksa acara buka puasa bersama bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Dalam video yang beredar tidak dijumpai adanya rekaman maupun keterangan menyoal Jokowi membubarkan acara buka bersama. Informasi seputar ini juga tidak ditemukan baik dari pemberitaan media-media kredibel maupun sumber resmi pemerintah.
Larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Buasa Bersama Nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan pemerintah tidak ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
Editor: Farida Susanty