tirto.id - Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Arahan tersebut tertuang pada surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Betul, karena Covid masih ada”, kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, ketika dikonfirmasi oleh Tirto, Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Surat tersebut ditujukan untuk kepada para Menteri kabinet Indonesia maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
Dalam surat tersebut terdapat ada 3 arahan dari Presiden Jokowi, yaitu :
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut disahkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan ini didasarkan pada keputusan Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1444 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (22/03/2023).
“Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan telah memenuhi kriteria Mabims serta laporan rukyatul hilal, tadi kita bersepakat secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 Masehi,” kata Yaqut.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Restu Diantina Putri