tirto.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 menegaskan bahwa peserta Pilkada dilarang untuk menciptakan kerumunan selama Pilkada 2020 berlangsung.
Hal tersebut merespons potensi keberadaan konser selama kampanye Pilkada 2020 di masa pandemi.
"Sekali lagi kami ulangi jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Wiku mengakui kalau metode kampanye konvensional sering melibatkan banyak massa. Hal tersebut berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19. Ia meminta agar para peserta untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 sebagai revisi PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Oleh karena itu, Satgas berharap para paslon menggunakan metode kampanye lain di masa pandemi. Sebagai contoh, panitia bisa menggunakan kampanye secara digital.
"Mohon agar menyesuaikan, supaya kegiatan-kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan cara bisa dilakukan dengan digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik sehingga menimbulkan kerumunan," kata Wiku.
Wiku pun menyampaikan data KPU bahwa ada 60 bakal pasangan calon yang sudah melanggar protokol kesehatan dalam mengikuti Pemilukada. Ia menuturkan, pelanggaran mulai dari membuat kerumunan, tidak menjaga jarak, hingga tidak melampirkan hasil swab.
Ia mengingatkan agar para calon kepala daerah untuk menjadi contoh karena memimpin daerah. Kewaspadaan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan pun harus menjadi atensi terutama di daerah zona berisiko tinggi.
"Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi wilayah berisiko tinggi untuk peserta pilkada karena memiliki jumlah persentase kematian terbanyak. Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini harus menjadi catatan penting bagi semua daerah terutama di dua wilayah ini," kata Wiku.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri