Menuju konten utama

Soal Kantor Papua Pegunungan, Pemerintah Diminta Hindari Konflik

Soal pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan, pemerintah diminta bertindak cermat dan hati-hati guna menghindari potensi konflik horizontal.

Soal Kantor Papua Pegunungan, Pemerintah Diminta Hindari Konflik
Masyarakat adat Aliansi Mukoko, Asolokobal, Walesi, kembali menolak pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa, 11 Juli 2023, di Jembatan Wouma, Kabupaten Jayawijaya. FOTO/masyarakat adat

tirto.id - Koalisi LSM untuk Hukum dan HAM di Tanah Papua meminta pemerintah untuk segera menghentikan proses pembangunan kantor Pemprov Papua Pegunungan dan buka ruang dialog guna penyelesaian kepemilikan lahan di Walesi.

Direktur LBH Papua sekaligus anggota koalisi, Emanuel Gobay menjelaskan sejak pertengahan tahun 2022 pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merencanakan pembangunan kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena.

Lokasi pembangunan itu sejak lama dimiliki oleh suku-suku dari wilayah Walesi yaitu suku Lanny, Asso, Wuka, Yaleget, Yelipele. Sedangkan, dari wilayah Asolokobal adalah suku Asso, Lokobal, Wuka.

Selanjutnya dari wilayah Wouma adalah suku Wuka, Matuan, Lagowan dan Ikinia. Adapun penyebutan secara adat, nama tempat yang mau dihibahkan berada di Mulinai, Isuagec. Sementara pemerintah menyebutkan secara umum sebagai tanah wilayah Walesi.

Ide awal untuk menghibahkan tanah berasal dari beberapa intelektual wilayah Walesi yang tergabung dalam Tim Peduli Pembangunan Wilayah Adat Walesi.

Mereka melakukan koordinasi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, terkait rencana hibah tanah adat yang semula seluas 75 hektare, namun dalam perkembangannya berubah menjadi 108 hektare.

"Bahkan setelah adanya pertemuan dengan Komisi II DPR RI ada indikasi penambahan luas lahan sehingga menjadi 240 hektare, diduga berasal penggabungan lahan dari wilayah Wouma yang sebelumnya tidak dihitung. Adapun pihak-pihak yang mendukung proses tersebut terdapat sebagian kepala suku," kata Emanuel kepada Tirto, Rabu (12/7/2023).

Sedangkan pihak-pihak yang menolak proses tersebut juga sebagian kepala suku, tokoh pemuda dan mahasiswa yang berasal dari wilayah Walesi.

Pemerintah dan pihak yang mendukung, lanjut Emanuel, terkesan tidak transparan dalam melakukan transaksi terkait tanah yang sedianya akan dihibahkan dan juga tidak melibatkan semua kepala suku dan tokoh intelektual sebagaimana syarat yang tercantum pada Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Hal tersebut terlihat berdasar 16 kali pertemuan terkait pelepasan tanah, namun tidak pernah mendapatkan titik temu kesepakatan.

Berkaitan dengan upaya ganti rugi, Tim Peduli Pembangunan Wilayah Adat Walesi diduga kuat telah membuat kesepakatan dengan Pemprov Papua Pegunungan tanpa melibatkan seluruh pemilik tanah.

Kesepakatan itu setidaknya dijanjikan secara lisan untuk mengisi jabatan tertentu di pemerintahan, mendapat jatah untuk diangkat sebagai PNS, mendapat bantuan beasiswa bagi anak-anak sekolah, mendapat bantuan perumahan, proyek dan lain sebagainya.

Emanuel menjelaskan bahwa sebagian lokasi tanah tersebut memiliki sejarah yang beragam, salah satunya diduga kuat merupakan tanah perang yang sebelumnya dikuasai oleh masyarakat Wouma dan kemudian dikuasai oleh masyarakat Walesi. Bukan hanya warga Walesi tetapi sebagian lokasi merupakan tanah garapan dari suku Yali, Lani dan Mee.

"Seharusnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk bertindak cermat dan penuh kehati-hatian guna menghindari potensi konflik horizontal," ujar Emanuel.

Hal lain yang tidak kalah penting ialah sebagian utama dari lokasi tersebut adalah lahan subur sumber kehidupan primer yang telah memberikan manfaat secara turun-temurun dan bernilai sangat religius dan ekonomis sebagai lahan pemberi kehidupan.

Benang Masalah

Wamendagri John Wempi Wetipo menyebutkan pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan bakal dibangun di atas lahan seluas 108 hektare yang merupakan tanah hibah dari masyarakat setempat, berlokasi di Distrik Walesi.

Ia mengaku awalnya pemerintah ingin menggunakan 150 hektare lahan, namun berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat lahan berubah menjadi 108,8 hektare.

John berkata kedatangannya ke Papua untuk menyelesaikan pembangunan kantor pemerintahan, karena ada dua provinsi yang belum menyelesaikan yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Selanjutnya akan diproses sertifikat, pematangan lahan serta pembangunan akses jalan, karena diharapkan masyarakat ikut membantu agar pelaksanaan pembangunan kantor pemerintahan itu selesai dengan lancar.

“Kami harap tidak ada yang menghalangi proses pembangunan tersebut," tutur Wempi.

Baca juga artikel terkait PAPUA PEGUNUNGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat