Menuju konten utama

12 Kabupaten di Papua Masuk Daerah Rawan Konflik Pemilu 2024

Sistem noken dianggap sebagai faktor utama pemicu terjadinya konflik saat terjadinya pemilu.

12 Kabupaten di Papua Masuk Daerah Rawan Konflik Pemilu 2024
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Polda Papua memetakan sebanyak 12 kabupaten di Papua berkategori rawan konflik selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Daerah rawan konflik tersebut, yaitu Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menilai perlu mengurangi penggunaan sistem noken, karena sistem ini dianggap sebagai pemicu terjadinya konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Dalam sistem noken, para pelaku politik dapat merebut suara yang tersisa dan hal ini menjadi perhatian serius bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Karena mereka merebut sisa suara para pelaku politik ini, ia memasarkan pemilu ini kalau bisa one man one vote atau satu orang satu suara“ ujar Mathius, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.

Mathius menilai 12 kabupaten itu menjadi daerah yang harus diantisipasi agar tidak terjadi permasalahan akibat pemilu.

“Pemerintah Daerah setempat bersama Komisioner KPU dan Bawaslu untuk dapat mengontrol Daftar Pemilih Tetap, kalau bisa pemilu dilakukan (dengan sistem) satu orang satu suara," kata Mathius.

Berdasar penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) –dahulu disebut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–, penggunaan sistem noken dimulai sejak Pemilu pertama di Papua tahun 1971.

Sangat ironis ketika di masa reformasi ini noken masih digunakan sebagai tata cara Pemilu. Padahal, penggunaan noken merupakan bentuk pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga Papua.

Seharusnya penggunaan sistem noken tidak boleh lagi diberlakukan dalam Pemilu. Penggunaan noken dalam Pemilu selalu dibenturkan dengan kearifan lokal. Padahal itu keliru. Sebab dalam Pemilu semuanya harus terukur, bila ada yang tidak terukur maka akan sangat rawan penyimpangan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan, karena persoalan itu adalah bagian dari tanggung jawab mereka.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto