tirto.id - Sekjen Partai Nasdem Jhonny G. Plate merespon positif keberadaan jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Menurut Plate, kursi wakil KSP akan membantu presiden agar semakin bekerja lebih baik.
"Kalau itu dibutuhkan oleh Bapak Presiden untuk mendorong dan membuat kabinet yang semakin produktif, ya semakin cepat dalam mengambil keputusan itu kan yang kita harapkan," kata Plate saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Ujar Plate tak jadi masalah jika Wakil KSP diisi oleh kader partai atau tidak. Menurutnya pemilihan Wakil KSP merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Ia juga menekankan pemilihan orang yang duduk sebagai wakil harus sesuai kebutuhan KSP di lima tahun ke depan.
"Jadi bukan mempertentangkan dari partai politik atau non-partai politik, tapi kebutuhan spesifikasi pekerjaannya dan itu banyak kok putra-putri kita yang bisa," katanya.
Menurutnya dengan adanya jabatan Wakil KSP tidak berarti negara boros. Menurut dia sesuatu yang murah belum tentu hemat.
Pria yang kini menjabat sebagai Menkominfo itu menegaskan, Presiden ingin kabinet yang produktif dan efisien sehingga tidak sertam-merta di masalah jumlah.
Selain itu, Plate juga meminta agar publik tidak berpikir negatif dengan menuduh bagi-bagi jabatan. Menurutnya keberadaan Wakil KSP sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di masa depan.
"Kita meyakini ini adalah untuk memperkuat tim Koalisi Indonesia Maju untuk kepentingan bapak Presiden karena Bapak Presiden kalau dilihat irama kerjanya ini gas pol dari awal. Dari bulan Oktober itu sudah gas pol, tentu membutuhkan dukungan yang kuat," kata Plate.
Presiden Jokowi membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor KSP yakni menambahkan kursi Wakil KSP dalam struktur organisasi sesuai dengan isi Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.
Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi