tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan ada dua hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan usulan pelarangan angkutan berbasis aplikasi online yakni, kepentingan rakyat dan perkembangan teknologi.
"Baik transportasi biasa maupun yang online, ini semua menyangkut rakyat kecil kan? Supir taksi, pengendara gojek, grab, mereka semua rakyat kecil," kata JK di Kantor Wakil Presiden di Medan Merdeka Utara, Jakarta, setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden, Selasa sore (15/3/2016).
JK menambahkan bahwa teknologi sudah berkembang pesat dan tidak ada orang yang dapat menahan lajunya.
"Teknologi memberikan efisiensi, dan jangan lupa ini bukan hanya soal angkutan, Anda mau makan martabak juga bisa (dipesan melalui aplikasi angkutan online)," kata dia.
JK menilai efisiensi sistem transportasi berbasis online membuat lalu lintas lebih rapi karena angkutan datang pada saat dipesan sehingga tidak banyak orang berkeliaran.
Oleh karena itu, Wapres berpendapat bahwa semua kedua sistem angkutan umum tersebut harus dibatasi jumlahnya dengan perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan.
"DKI harus punya perencanaan dulu, taksi dibutuhkan berapa, ini (berbasis online) berapa, sehingga tidak semuanya seenaknya bertambah dan menyebabkan masalah," kata dia.
Pada Senin lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan layanan transportasi berbasis online kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.
Surat tersebut dilayangkan Jonan karena menilai angkutan umum berbasis aplikasi telah menyalahi Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.