Menuju konten utama

Soal ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah, Gerindra: Jangan Baper

Partai Gerindra menilai tak ada yang salah dari kritikan meskipun itu datang dari aparatur sipil negara (ASN).

Soal ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah, Gerindra: Jangan Baper
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria menilai tak ada yang salah dari kritik meskipun itu datang dari aparatur sipil negara (ASN). Riza meminta pemerintah tidak perlu banyak mengkhawatirkan lantas melarang ASN melontarkan kritik.

"Saya kira kalau ASN kalau mengkritik atau apapun sejauh kritik itu konstruktif, saya kira kita tidak perlu baper, tidak perlu paranoid, tidak perlu berlebihan," kata Riza di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/10/2019).

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu kritik adalah hal yang wajar bagi pemerintahan. Terlebih saat ini Indonesia sudah memasuki tahun ke-21 usai reformasi tahun 1998.

Pelarangan kritik, terus dia, hanya membawa Indonesia mundur ke era Orde Baru.

"Jadi jangan kita setback ke belakang mengkritik saja tidak boleh," kata dia.

Di sisi lain, dia pun berharap masyarakat bisa memberi kritik yang membangun, dalam artian kritik itu didasari dengan data dan fakta serta tidak menabrak ketentuan dalam aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan ASN alias pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh mengkritik pemerintah.

Pernyataan ini adalah respons terhadap pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Komandan Kodim lantaran istrinya mengomentari penusukan Menkopolhukam Wiranto.

"Undang-undangnya begitu [dilarang kritik]. Memberikan masukan, saran yang progresif, ya oke oke saja, tapi bukan di ruang publik," ujar Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

ASN yang melakukan itu bisa kena "pidana umum", tambahnya. "Jangan dibandingkan antara aparat Polri, TNI, dengan ASN. Beda. Domain hukumnya beda," ujarnya.

"Polri ada pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum."

Baca juga artikel terkait LARANGAN PNS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait