tirto.id - Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) memulai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah kementerian yang membuka rekrutmen CPNS periode II tahun 2017 pada Senin (9/10/2017), dimulai.
Salah satu instansi yang menggelar SKD mulai hari ini adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dengan total peserta berjumlah 1.495 orang. Pelaksanaan SKD berlangsung hari ini dan besok, Selasa (10/10/2017) di Kantor Pusat BKN.
Seharusnya, peserta SKD Kemenkopolhukam hari ini berjumlah 360 orang (dari formasi umum dan formasi cumlaude) namun hanya 196 peserta yang hadir. Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadiran pada peserta itu. Dari 196 peserta, ada 45 peserta dari formasi umum yang mampu melampaui passing grade SKD.
Selain itu, pada hari ini, Senin (9/10/2017) juga digelar pula Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT bagi pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM, dengan formasi Dokter, baik Dokter Spesialis dan Sarjana S1. SKB itu akan berlangsung hingga 11 Oktober 2017. Sementara itu SKB untuk D3 dan SLTA/sederajat akan berlangsung 23 Oktober hingga 28 Oktober 2017, demikian seperti dikutip dari situs resmi BKN.
Di sisi lain, BKN juga telah mengumumkan nama-nama peserta rekrutmen CPNS 2017 yang lolos dan berhak mengikuti SKD. SKD CPNS BKN akan berlangsung di Kantor Pusat BKN dan 13 Kantor Regional BKN.
Berikut Pengumuman Jadwal SKD CPNS BKN 2017
Pelaksanaan SKD sendiri akan dibagi menjadi beberapa sesi yang akan berlangsung pada 11, 12, 13, 16 dan 19 Oktober 2017.
Kepala Bagian Hubungan Media Pengaduan Masyarakat, Herman mengatakan peserta SKD BKN harus memperhatikan sejumlah ketentuan:
1. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKD.
2. Peserta wajib menunjukkan: KTP asli/surat keterangan, telah melakukan perekaman e-KTP; Kartu tanda bukti pendaftaran CPNS; Kartu peserta ujian CPNS.
3. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut, panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai peserta ujian CPNS BKN 2017.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto