tirto.id - Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar aksi pembacaan maklumat kebangsaan di depan gedung Siti Walidah Kampus 2 UMS, Sukoharjo, Senin (5/2/2024).
Petisi berisi keresahan tentang gejolak politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang makin memanas.
Mereka mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah elite pemerintah.
Pembaca maklumat kebangsaan, Prof Aidul Fitriciada Azhari, menjelaskan bahwa saat ini terdapat indikasi penyimpangan dan penyelewengan demokrasi di Indonesia.
"Mencermati perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dewasa ini, utamanya terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif tahun 2024, maka terlihat dengan jelas telah terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan peluruhan fondasi kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu," kata Aidul Fitriciada Azhari saat ditemui usai deklarasi.
Terdapat delapan poin yang tertuang dalam maklumat tersebut. Salah satunya menyoroti pengesahan uji materi syarat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, juga menyoroti indikasi praktik politik yang dilakukan oleh presiden hingga terkesan tidak netral.
"Atas dasar itu, kami sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta menyerukan Maklumat Kebangsaan sebagai berikut," sambungnya.
Setidaknya 41 sivitas akademika UMS ikut dalam pembacaan petisi tersebut.
Berikut isi Maklumat Kebangsaan yang dibacakan oleh sivitas akademika UMS:
1. Para elite politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
2. Presiden dan para elite politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan.
4. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil, dan demokratis.
5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali.
6. Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai Presiden sert menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis.
7. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing.
8. Seluruh rakyat untuk menolak praktik politik uang dalam bentuk apapun, termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Irfan Teguh Pribadi