Menuju konten utama

Siti Aisyah Disidang di Mahkamah Tinggi Malaysia 16 Juni

Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25) akan disidangkan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada 16 Juni nanti.

Siti Aisyah Disidang di Mahkamah Tinggi Malaysia 16 Juni
Warga negara Indonesia, Siti Aisyah (ketiga kanan), digiring petugas kepolisian Malaysia saat meninggalkan gedung pengadilan seusai menjalani persidangan kedua di Mahkamah Sepang, Malaysia, Kamis (14/3). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, yang melibatkan Siti Aisyah (25) dari Indonesia dan Doan Thi Huong (28) dari Vietnam akan disidangkan di Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 16 Juni mendatang.

"Mention (kelengkapan berkas-berkas pengajuan untuk tuntutan) 16 Juni di Pengadilan Tinggi Ruang Sidang Lima," ujar Penasehat utama Kantor Pengacara Gooi & Azura yang menjadi pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, ketika dikonfirmasi di Kuala Lumpur, Senin (5/6/2017).

Menurut informasi, kasus pembunuhan Kim Jong-nam terdaftar di Mahkamah Tinggi Shah Alam dengan Nomer Perkara 45B-37-06/207 Mahkamah Tinggi 5 Shah Alam.

Gooi Soon Seng mengatakan "mention" di Pengadilan Tinggi Ruang Sidang 5 namun pengadilan mana yang akan memperdengarkan kasus tersebut masih belum diketahui.

"Sidang nanti tertutup untuk umum, hanya untuk mendapatkan tanggal manajemen kasus," katanya.

Gooi Soon Seng saat sidang di Mahkamah Sepang (30/5/2017) lalu mengatakan bahwa polisi dan jaksa belum menyerahkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV saat pembunuhan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) dan laporan otopsi kematian Kim Jong-nam.

Pembela Doan Thi Huong, Hisyam Teh Poh Teik juga menyatakan hal serupa saat di pengadilan.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong Un, bernama Kim Jong-nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara KLIA 2, Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).

Baca juga artikel terkait SIDANG SITI AISYAH atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri