tirto.id - Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Catharina Muliana Girsang mengatakan, penerapan sistem zonasi pendidikan bisa lebih maksimal jika pemerintah daerah (Pemda) mau melibatkan kementerian atau lembaga guna mendukung tata kelola pendidikan.
"Dalam memaksimalkan penerapan zonasi pendidikan, akan melibatkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mengoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kementerian Agama untuk memastikan satuan pendidikan formal dan non-formal yang berada di bawah kewenangannya yang diikutkan ke dalam zonasi pendidikan," ujar Catharina di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Selain dua kementerian tersebut, Catharina juga menyebutkan beberapa kementerian dan lembaga lain, di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk peninjauan sistem penerimaan mahasiswa baru dan menyinkronkan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, juga bisa mengikutkan Kementerian Keuangan untuk penguatan tata kelola penganggaran pendidikan termasuk transfer daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan.
"Sehingga, pemerintah daerah harus proaktif untuk bekerja sama antarlintas institusi agar dapat menentukan zonasi pendidikan. Penghitungan resource layanan pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah daerah," jelas dia.
Menurut Catharina, selain melibatkan kementerian dan lembaga, pemda juga perlu bersikap proaktif dalam menyukseskan kebijakan sistem zonasi pendidikan, terutama dalam hal sosialisasi secara masif dan proaktif bekerja sama antarlintas institusi dalam menerapkan kebijakan zonasi pendidikan tersebut.
"Harus terus-menerus dilakukan kepada sekolah dan masyarakat. Agar mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai zonasi," pungkas Catharina.
Sebelumnya, Kemendikbud juga membentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan, yang akan bekerja untuk 8 klaster. Tujuannya, untuk mempercepat kualitas pendidikan dengan pelayanan-pelayanan yang memadai.
"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan zonasi, salah satu yang kita lakukan adalah membentuk Satgas zonasi pendidikan," ujar Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dhita Koesno