Menuju konten utama

Zonasi akan Dibuatkan Perpres, Ombudsman Harap Fokus ke Pemerataan

Kemendikbud mengatakan, Perpres tersebut akan mengakomodir berbagai bentuk pelayanan pendidikan, mulai dari sarana prasarana hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Zonasi akan Dibuatkan Perpres, Ombudsman Harap Fokus ke Pemerataan
Logo ombudsman RI. FOTO/ombudsman.go.id

tirto.id - Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suadi merespons upaya perubahan Permendikbud No. 20 tahun 2019 menjadi Peraturan Presiden. Peraturan itu mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Ahmad Suadi mengatakan, Perpres tersebut perlu mempertegas poin pemerataan fasilitas pendidikan dan kualitas pendidikan, agar tidak terjadi ketimpangan di berbagai sekolah.

"Sehingga daerah-daerah yang masih ada blank spot dan miskin harus dibantu. Sekolah-sekolah yang gurunya belum bermutu harus dibantu dengan pelatihan-pelatihan," ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Juliana Girsang mengatakan, Perpres tersebut akan mengakomodir berbagai bentuk pelayanan pendidikan, mulai dari sarana prasarana hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik.

"Untuk rotasi guru harus berdasarkan zonasi pembangunan. Saspras [sarana dan prasarana] pun begitu, berdasarkan kebutuhan per zonasi, " ujarnya di lokasi dan waktu yang sama.

Ia mencontohkan, misalnya dalam satu zonasi tertentu yang dibutuhkan hanya guru bidang pelajaran matematika, maka yang akan dirotasi hanya guru-guru di bidang tersebut.

"Sehingga ketika kita menghitung kebutuhan guru per mapel itu akan bisa lebih mudah," ujarnya.

Sebab, menurutnya, selama ini kebutuhan guru masih belum terpetakan dengan baik dan akurat. Hal tersebut nantinya akan berpengaruh juga kepada proses pengangkatan CPNS.

Ia mengatakan Perpres tersebut masih dalam proses pembahasan secara internal. Namun ia berharap sudah bisa terealisasi tahun ini.

"Saat ini sedang kami lagi matangkan di internal. Kami sudah bahas dengan Bappenas dan Kumham. Lalu Setneg," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto