tirto.id - Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Juliana Girsang menyadari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan menggunakan sistem zonasi masih belum maksimal.
Sehingga menurutnya ke depan akan dikukuhkan pelayanan yang lebih bersinergi di antara kementerian dan lembaga terkait.
"Jadi nanti kita dalam bulan Juli akan menggandeng Kemendagri untuk memetakan. Harus didampingi, ada apa masalahnya. Khususnya daerah-daerah yang sudah ramai di media kemarin," ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi Permendikbud No. 20 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Menggantikan Permendikbud No. 51 tahun 2018.
Ia juga mengatakan Permendikbud No. 20 tahun 2019 akan naik level menjadi Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam tahap proses pembuatan.
"Kami mengejar tahun ini Perpres nya keluar dan memang melibatkan KL terkait. Bahwa ini penting sekali," ujarnya.
Kementerian dan lembaga terkait yang ia maksud di antaranya, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PUPR, Bappenas.
Ia juga mengatakan, ke depan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus jalan beriringan. Sehingga pusat bisa memastikan pemda melakukan sosialisasi sistem zonasi ke masyarakat dengan baik dan tepat.
"Karena kita harus memandang bahwa zonasi pendidikan, bukan hanya kami. Ada PUPR, mereka perlu membangun infrastruktur. Kemenkeu untuk menambah anggaran. MenPANRB untuk penambahan guru," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari