Menuju konten utama

Sisa Anggaran PBI BPJS Kesehatan 2021 Dipakai Bayar Klaim RS COVID

Kemenkes akan meminta persetujuan Kemenkeu untuk mengalihkan anggaran PBI BPJS Kesehatan 2021 untuk membayar klaim RS pelayanan COVID-19.

Sisa Anggaran PBI BPJS Kesehatan 2021 Dipakai Bayar Klaim RS COVID
Warga mengantre untuk mendaftar kepesertaan BPJS kesehatan secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat selisih sisa anggaran penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021. Sisa anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar kekurangan klaim rumah sakit (RS) pelayanan COVID-19.

"Selisih anggaran ini akan kami simpan. Kebetulan kami mengalami kekurangan anggaran klaim rumah sakit," kata Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya anggaran PBI untuk 2021, yang dibayarkan pada Januari 2021 sebesar Rp3,66 triliun untuk 96,7 juta PBI. Namun dalam perkembangannya mengalami penurunan setelah dilakukan koreksi oleh Kementerian Sosial.

Hingga data terakhir pada Oktober 2021 penerima PBI hanya menjadi 84,99 orang penerima PBI dengan total iuran yang dibayarkan atau realisasi anggaran oleh Kemenkes sebesar Rp3,3 triliun.

"Kalau sampai akhir tahun tetap ada selisih lebih dari anggaran PBI BPJS ini rencananya akan kami alihkan dengan persetujuan Kementerian Keuangan untuk menutupi anggaran klaim rumah sakit yang ada," kata Budi.

Sementara itu Budi mengatakan untuk anggaran PBI BPJS Kesehatan 2022 telah ditentukan sebesar Rp46,464 triliun. Rinciaannya terdapat 96,8 juta orang yang mendapatkan PBI dengan rata-rata iuran Rp40 ribu per bulan bulan.

Penganggaran itu kata Budi berdasarkan rapat dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kemenkes pada April 2021 lalu. Sehingga data yang digunakan bukan berdasarkan data terbaru yakni 84,99 orang penerima PBI.

Namun angka tersebut masih akan ditentukan kepastiannya berdasarkan masukan dari Kementerian Sosial (Kemensos), kemudian dikoreksi dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto