tirto.id - Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum kebiri kimia berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani dokumen hukum tata cara pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, pada 7 Desember 2020.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus melalui keputusan pengadilan, atas perintah jaksa, dan melibatkan kementerian di bidang kesehatan, hukum, dan sosial, serta ahli. PP tersebut juga mengatur agar identitas pelaku diumumkan ke publik paling lama tujuh hari kerja setelah selesai menjalani pidana pokok. Poin yang diumumkan ke publik adalah nama, foto, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, domisili terakhir, dan jenis kelamin.
Pengecualian bagi hukuman ini adalah pelaku berusia anak. Ia tidak akan juga dikenakan hukuman pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan masyarakat semestinya merasa beruntung dengan diterbitkannya PP ini. “Persoalan ini membuat gelisah semua orang, khususnya anak kecil dan harus mendapat perlindungan ekstra [dari] pemerintah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) Santi Kusumaningrum menghargai upaya pemerintah memerangi kejahatan seksual terhadap anak dengan menerapkan hukuman kebiri. Namun niat baik tersebut harus “berbasis bukti, bukan emosi.” Dia mengatakan banyak studi menyebutkan kebiri kimia “berbahaya dilakukan pada manusia, sulit diterapkan, memakan biaya, dan belum terbukti ampuh mencegah kekerasan seksual.”
Kepada reporter Tirto, Senin, dia bilang masih banyak upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menekan angka kekerasan seksual. Misalnya, memperbaiki tata kelola penyidikan, penahanan, dan pemidanaan. Kemudian memperbaiki kualitas dan aksesibilitas penegakan hukum dan memastikan ketersediaan teknologi forensik untuk mendukung penyidikan.
Kualitas dan ketersediaan penyidik perempuan yang sensitif juga harus ditingkatkan. Santi bilang angkanya sama sekali tidak memadai. Pada 2013, jumlah polwan hanya 3,6 persen atau 13 ribu personel dan mayoritas mengurusi administrasi.
Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan perangkat pemeriksaan korban perkosaan (rape kit) di setiap puskesmas dan mempersiapkan SDM yang kompeten. “Rujukan konselor juga harus tersedia di setiap puskesmas agar korban kekerasan seksual mendapat akses ke bantuan lebih cepat,” ujarnya. Pemerintah juga mesti menjamin ketersediaan informasi dan layanan kesehatan reproduksi komprehensif yang berkualitas, tidak diskriminatif, serta sesuai umur dan perkembangan anak.
Hal lain yang tak kalah penting adalah memperbaiki kualitas riset terkait. Upaya ini penting agar “kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berbasis niat baik dan keinginan balas dendam,” kata Santi.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai PP 70/2020 tidak mendetail. Ia tidak menjelaskan perihal pengawasan, pelaksanaan. dan pendanaan. Aturan tersebut juga tidak mengatur bagaimana jika terpidana terbukti tidak bersalah di kemudian hari atau terdapat peninjauan kembali. “Penyusunan seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih teknis karena kebingungan dalam pengaturannya,” ujar Erasmus, Senin.
Menurutnya pemerintah masih belum berupaya lebih dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Ia bahkan menilai pemerintah berjalan mundur lewat contoh sederhana: “Peraturan mengenai korban tidak lengkap dan anggaran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terus dipangkas.” Di sisi lain, biaya untuk mengeksekusi kebijakan kebiri kimia besar.
ICJR menyarankan agar pemerintah fokus terhadap upaya pemulihan dan perlindungan korban, sebab di Indonesia belum ada pengaturan yang pepak terkait hal tersebut. Saat ini aturan tersebut tersebar di lima UU: UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPPO, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU SPPA. “RUU Perlindungan dan Pemulihan Korban atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berbasis pemulihan korban sudah harus mulai dicanangkan,” ujarnya.
Penolakan terhadap hukuman kebiri sebenarnya telah muncul sejak itu dimungkinkan pada 2016 lalu, misalnya dari 99 organisasi masyarakat sipil yang membentuk Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri. Komnas HAM juga menolak dengan contoh narkoba yang tak juga hilang meski bandarnya banyak yang dieksekusi mati.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga sempat menolak menjadi eksekutor. Alasannya, “kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasaan seksual pelaku.”
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino