tirto.id - Kebiri Kimia dijadikan sebagai hukuman untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) di beberapa negara, seperti Ukraina, Amerika Serikat, Republik Ceko, dan Republik Ceko, serta Indonesia.
Berdasarkan pendapat The News Internasional, kebiri yang dilakukan dengan pembedahan hanya berlaku untuk kaum laki-laki dengan menghilangkan testisnya. Namun, untuk menyamakan dosis hukum dengan para wanita, hukuman kebiri kimia dilakukan untuk menghilangkan nafsu seseorang akhirnya dipraktikan.
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan hukuman kebiri para pedofilia,
Lengkapnya, peraturan yang telah ditandatangain pada 7 Desember ini menjelaskan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Menurut infografikAntaranews, hukuman kebiri kimia ini dilakukan terhadap para predator anak dan menjadi batas aturan dalam mencegah kasus kekerasan seksual terhadap pelaku.
Penggunaan bahan kimia yang berguna untuk menyurutkan nafsu seseorang ini diklaim dapat memberikan efek jera.
Dalam situs resminya, The News Internasional juga mengungkapkan tentang beberapa negara yang telah menjalankan prosedur hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku. Berikut ini daftar negara tersebut.
1. Indonesia
Sebenarnya, Indonesia telah mulai merespon Undang-Undang terkait kebiri kimia pada 2016 dalam UU Perlindungan Anak. Pada 2019, terdapat satu kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria.
Dengan begitu tersiksanya, ia menyatakan bahwa lebih baik mendapat hukuman penjara dan hukuman mati dibanding menerima hukuman tersebut.
2. Republik Ceko
Di negara yang bernuansa republik seperti Indonesia ini juga menerapkan hukuman kebiri bagi para pelanggar seks sejak 1966.
Pada 2000 hingga 2001, terdapat 85 orang yang tersangkut kasus ini hingga menjalani pengebirian secara kimia. Akan tetapi, masyarakat yang mengutamakan prioritas HAM mengemukakan kritik terhadap hukuman tersebut.
3. Ukraina
Penerapan hukuman kebiri kimia bagi para pemerkosa dan pelecehan seksual terhadap anak di negara ini telah disetujui pada Juli 2019. Secara lengkap, peraturan tersebut berlaku bagi seseorang yang berusia 18 hingga 65 tahun.
Jika mereka yang masuk dalam rentang usia tersebut memaksa seseorang atau anak kecil melakukan seks, maka akan dinyatakan bersalah dan dikebiri secara kimia.
4. Amerika Serikat
Sejak 11 Juni 2019, salah satu negara bagian Amerika Serikat, Alabama, sudah menerapkan undang-undang terhadap para pelaku kejahatan seks anak. Isi aturannya adalah seseorang dapat bebas, namun syaratnya harus dikebiri terlebih dahulu.
Menurut The Atlantic, peraturan tersebut berlaku jika seseorang melecehkan anak di bawah usia 13 tahun. Hormon pelaku akan disumbat dengan bahan kimia sebelum mereka keluar dari penjara.
Ternyata, obat ini diberikan secara berkala hingga orang yang melakukan tindakan pelecehan sudah benar-benar jera. Suatu hari pemberian bahan kimia ini bisa dihentikan jika hakim mengatakan harus berhenti.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani