tirto.id - Kebiri kimia merupakan hukuman yang dilakukan kepada para pelaku kekerasan seksual agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Lebih rincinya, kebiri ini dilakukan dengan cara memasukkan obat kimia di tubuh pelaku sehingga orang yang diklaim bersalah ini menurun atau bahkan hilang hasratnya.
Sudah disebutkan, kasus kekerasan seksual merupakan faktor utama mengapa hukuman kebiri dilakukan. Dilansir Farmasi UGM, hukuman kebiri pertama dilakukan pada 1929 di Denmark—berupa kebiri fisik.
Pada 1973, negara tersebut sudah mulai menggunakan kebiri kimia dengan diikuti oleh satu negara Asia, Korea Selatan--yang melaksanakan kebiri kimia pada 2011.
Apa sebenarnya kebiri kimia ini serta bagaimana cara kerjanya?
Pengertian Kebiri Kimia
Di Indonesia, peraturan mengenai kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020. Di dalamnya termuat tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, hingga tahapan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak.
Terlampir juga dalam peraturan tersebut, kebiri kimia dimengerti sebagai “upaya memberi zat kimia, baik melalui suntik atau metode lain, yang dilakukan pada pelaku pidana kekerasan seksual”. Tujuannya, agar dorongan seksual para pelaku dapat menurun melalui zat kimia tersebut.
Namun, kriteria pelaku di sini jika korban sudah lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, hilangnya fungsi reproduksi, hingga meninggal dunia.
Cara Kerja Kebiri Kimia
Cara kerja kebiri kimia dapat dilihat dari fungsi zat kimianya dalam menurunkan hasrat seksual seseorang. Terdapat hormon androgen yang berfungsi sebagai pembangkit hasrat, salah satu hormon dan yang paling diklaim sangat berpengaruh adalah testosteron.
Pelaksanaan hukuman kebiri kimia pun dilakukan sebagai solusi menurunkan hormon tersebut. Oleh karena itu, cara kerja kebiri kimia dapat dijabarkan melalui pemasukkan obat-obatan berbahan kimia melalui alat suntik atau lainnya dengan maksud agar hormon testosteron seseorang bisa turun.
Menurunnya hormon tersebut membawa hasrat seksual atau fungsi seksual seorang tersangka kekerasan seksual menjadi menurun atau bahkan hilang untuk sementara waktu.
Terkait tata cara pelaksanaan kebiri kimia, tercantum dalam PP No.70 Tahun 2020 berupa poin-poin berikut ini:
- Penilaian Klinis: penetapan yang dilakukan oleh bidang kesehatan negara dan kemudian dilaporkan pada jaksa.
- Pelaksanaan: jika ditetapkan bersalah, maka kebiri kimia dapat dilakukan.
- Pemasangan alat elektronik: setelah dihukum kebiri kimia dan menjalankan pidana, pelaku akan diberikan gelang atau alat lain yang berfungsi sebagai pendeteksi elektronik.
- Rehabilitasi: para pelaku persetubuhan akan diberka rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis. Sedangkan pelaku pencabulan, diberi rehabilitasi psikiatrik dan sosial.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani