Menuju konten utama

Apa Itu Kebiri Kimia & Bagaimana Pelaksanaan Hukumnya di Indonesia?

Kebiri kimia adalah upaya memberi zat kimia melalui suntikan atau metode lain untuk pelaku kekerasan seksual yang bertujuan menghilangkan libido.

Apa Itu Kebiri Kimia & Bagaimana Pelaksanaan Hukumnya di Indonesia?
Ilustrasi kebiri kimia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kebiri kimia adalah cara yang dilakukan untuk menurunkan libido para pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormon androgen yaitu testosterone (T) pada pria.

Dikutip laman Farmasi UGM, testosteron merupakan hormon utama yang diperlukan untuk hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).

Sebuah penelitian menyebutkan, kadar hormon androgen testosteron pelaku kekerasan seksual lebih tinggi dibandingkan pada pria normal yang bukan pelaku kekerasan seksual

Ada juga studi yang menyatakan adanya korelasi antara tingginya kadar hormon androgen terhadap agresivitas kekerasan seksual.

Kebiri kimia diberikan dengan cara memasukkan obat-obatan, suntikan, atau implan di bawah kulit yang akan memengaruhi kadar hormon, tetapi tidak ada perubahan langsung pada penampilan testis.

Namun, testis mungkin menyusut seiring waktu. Dalam beberapa kasus, testis bisa menjadi sangat kecil sehingga pelaku tidak bisa merasakannya, demikian diwartakan Healthline.

Negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri fisik (bedah) adalah Denmark pada tahun 1929, kemudian pada tahun 1973 kebiri kimia baru diterapkan.

Selanjutnya, Korea Selatan adalah Negara di Asia yang pertama kali menerapkan hukuman kebiri kimia pada tahun 2011.

Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia

Di Indonesia, pelaksanaan hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak.

Dalam peraturan disebutkan, tindakan kebiri kimia adalah upaya memberi zat kimia, baik melalui suntik atau metode lain, yang dilakukan pada pelaku pidana kekerasan seksual.

Tujuannya, agar dorongan seksual para pelaku dapat menurun melalui zat kimia tersebut.

Namun, kriteria pelaku di sini jika korban sudah lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia, yang disertai rehabilitasi.

Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia di Indonesia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun yang dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Cara kerja kebiri kimia dapat dilihat dari fungsi zat kimianya dalam menurunkan hasrat seksual seseorang.

Terdapat hormon androgen yang berfungsi sebagai pembangkit hasrat, salah satu hormon dan yang paling diklaim sangat berpengaruh adalah testosteron.

Pelaksanaan hukuman kebiri kimia pun dilakukan sebagai solusi menurunkan hormon tersebut.

Karenanya, cara kerja kebiri kimia dapat dijabarkan melalui obat-obatan berbahan kimia yang dimasukkan melalui alat suntik atau lainnya dengan maksud agar hormon testosteron seseorang bisa turun.

Berikut penjabaran singkat tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia yang tercantum dalam PP No.70 Tahun 2020:

  • Penilaian Klinis: penetapan yang dilakukan oleh bidang kesehatan negara dan kemudian dilaporkan pada jaksa.
  • Pelaksanaan: jika ditetapkan bersalah, maka kebiri kimia dapat dilakukan.
  • Pemasangan alat elektronik: setelah dihukum kebiri kimia dan menjalankan pidana, pelaku akan diberikan gelang atau alat lain yang berfungsi sebagai pendeteksi elektronik.
  • Rehabilitasi: para pelaku persetubuhan akan diberikan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis. Sedangkan pelaku pencabulan, diberi rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Baca juga artikel terkait HUKUM KEBIRI KIMIA atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Iswara N Raditya