Menuju konten utama

Sikapi Putusan Bawaslu Soal OSO, KPU Gelar Rapat Pleno

Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno, jadi kalau mau menilai sudah jelas.

Sikapi Putusan Bawaslu Soal OSO, KPU Gelar Rapat Pleno
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) disaksikan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) mengikuti sidang lanjutan dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai anggota DPD, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera rapat pleno untuk menyikapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggaran administrasi dalam perkara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melawan KPU.

"Nanti kita akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno, jadi kalau mau menilai sudah jelas," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. Tetapi, jika OSO terpilih, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD RI terpilih.

Putusan itu, kata Hasyim, akan disampaikan kepada komisioner KPU lainnya, sehingga belum ada sikap dari KPU. Ia belum mau berkomentar lantaran menganggap hanya sebagai perwakilan KPU yang hadir dalam sidang.

Bawaslu juga menilai KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Alasannya, KPU tidak menjalankan amar putusan PTUN yang memerintahkan untuk memasukkan OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Oleh karena itu setelah kami dapatkan salinan putusan, akan kami bahas dalam pleno," tegasnya.

Baca juga artikel terkait OESMAN SAPTA ODANG atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali