Menuju konten utama

Sidang Siti Aisyah Dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi Malaysia

Sidang kasus pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong-nam dengan terdakwa WNI Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong, akan dilanjutkan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Sidang Siti Aisyah Dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi Malaysia
Warga negara Indonesia, Siti Aisyah (tengah), digiring petugas kepolisian Malaysia saat meninggalkan gedung pengadilan seusai menjalani persidangan kedua di Mahkamah Sepang, Malaysia, Kamis (14/3). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sidang kasus pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong Nam dengan terdakwa Siti Aisyah, warga negara Indonesia, dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong, akan dilanjutkan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.

"Sidang akan dilanjutkan di Mahkamah Tinggi Shah Alam dengan waktu yang belum ditentukan," ujar Hakim Harith Sham Mohammad Yasin sebelum menutup sidang di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, Selasa (30/5/2017).

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda melanjutkan kasus ke Mahkamah Tinggi karena berkas-berkas dari Jaksa Penuntut Umum dinilai belum siap.

Sidang yang berlangsung di lantai dua Mahkamah Syesyen 1 ini berlangsung pada pukul 09.30 waktu setempat dan berakhir pada pukul 10.45 waktu setempat.

Siti Aisyah memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju warna merah, sedangkan Doan Thi Huong mengenakan baju warna biru.

Keduanya diapit polisi wanita menuju ruang sidang kemudian didampingi penerjemah masing-masing. Siti Aisyah didampingi penerjemah Saiful Aiman.

Hadir pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura sebanyak tujuh orang, yakni Gooi Soon Seng, Azura Binti Dato Alias, Selvi Sandrasegaram, Choong Kak Sen, Loke Kok Mun, Wong Kah Hung dan Mohd Irwan Bin Sumadi.

Pada kesempatan tersebut Gooi Soon Seng membacakan dua berkas pembelaan yang sebelumnya diserahkan kepada hakim.

Turut hadir dari KBRI Kuala Lumpur, yakni Wakil Dubes Andreano Erwin, Kepala Fungsi Perlindungan WNI Yusron B Ambary, Atase Riset Tjahjono dan sejumlah tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas, pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong Un, bernama Kim jong-Nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28), seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait SIDANG SITI AISYAH atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri