tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum tentu menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
"Kita lihat besok (Senin). Persidangan kan besok," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018), seperti diberitakan Antara.
Namun, kata dia, KPK tetap menghargai panggilan dari PN Jakarta Selatan dan berkomitmen untuk menghadapi praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
"Tetapi apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban hadir secara `full team`, masih kami bicarakan lebih lanjut," ungkap Febri.
Febri menambahkan KPK sudah siap membantah dalil dari pihak Fredrich dalam sidang praperadilan tersebut. Dia menjelaskan dalil pihak Fredrich Yunadi kemungkinan besar masih berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana ini yang berjalan tak terlalu lama. Menurut Febri, KPK memiliki kewenangan khusus sesuai pasal 44 UU KPK mengenai proses penaikan status perkara ke penyidikan.
"Setiap penyelidikan yang menemukan alat bukti, dan kalau alat buktinya sudah ada minimal dua, tapi pasti lebih dari 2, kami (bisa) tingkatkan ke penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka. Jadi frame berfikir bahwa KPK melakukan penyidikan kemudian baru menetapkan tersangka itu keliru," kata dia.
Febri menegaskan keputusan KPK dalam menetapkan Fredrich Yunadi maupun Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka di perkara ini sudah memenuhi unsur formil. Menurut dia, KPK mengantongi bukti kuat sehingga yakin kedua tersangka telah melakukan perbuatan menghalangi penyidikan.
Namun, Febri belum memastikan perwakilan KPK akan mendatangi sidang perdana praperadilan ini atau tidak. Dia beralasan KPK perlu melakukan kajian dulu sebelum datang di hari awal persidangan.
KPK juga telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi yang merupakan tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana perkara menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich pada Kamis, 8 Februari 2018.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri