Menuju konten utama

Persiapan KPK Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi

KPK sudah siap membantah dalil dari pihak Fredrich dalam sidang praperadilan yang akan dimulai pada 5 Februari 2018.

Persiapan KPK Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi, tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap siap menghadapi sidang praperadilan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP, yakni Fredrich Yunadi, meski jadwalnya dipercepat. Agenda perdana sidang praperadilan akan digelar pada Senin (5/2/2018). Semula sidang ini dijadwalkan dimulai pada 12 Februari 2018.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memastikan lembaganya sudah menerima 2 surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang agenda sidang praperadilan Fredrich.

Surat pertama berisi pemberitahuan agenda sidang perkara pada 12 Februari 2018. Sementara surat kedua berisi informasi soal jadwal sidang pada 5 Februari 2018. Perubahan jadwal terjadi karena pihak Fredrich mencabut gugatan lama dan mengajukan yang baru.

"Karena proses yang disampaikan adalah surat untuk register perkara nomor 11 (praperadilan pada 5 Februari), hal itulah yang akan kami pelajari lebih lanjut," kata Febri di KPK, Jakarta, pada Selasa (30/1/2018).

Febri menambahkan KPK sudah siap membantah dalil dari pihak Fredrich dalam sidang praperadilan tersebut. Dia menjelaskan dalil pihak Fredrich Yunadi kemungkinan besar masih berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana ini yang berjalan tak terlalu lama. Menurut Febri, KPK memiliki kewenangan khusus sesuai pasal 44 UU KPK mengenai proses penaikan status perkara ke penyidikan.

"Setiap penyelidikan yang menemukan alat bukti, dan kalau alat buktinya sudah ada minimal dua, tapi pasti lebih dari 2, kami (bisa) tingkatkan ke penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka. Jadi frame berfikir bahwa KPK melakukan penyidikan kemudian baru menetapkan tersangka itu keliru," kata dia.

Febri menegaskan keputusan KPK dalam menetapkan Fredrich Yunadi maupun Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka di perkara ini sudah memenuhi unsur formil. Menurut dia, KPK mengantongi bukti kuat sehingga yakin kedua tersangka telah melakukan perbuatan menghalangi penyidikan.

Namun, Febri belum memastikan perwakilan KPK akan mendatangi sidang perdana praperadilan ini atau tidak. Dia beralasan KPK perlu melakukan kajian dulu sebelum datang di hari awal persidangan.

"Kami pertimbangkan dulu, kami pelajari dulu suratnya dan substansi dari permohonan tersebut," kata Febri.

Alasan PN Jaksel Ubah Jadwal Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

Pihak PN Jakarta Selatan membenarkan jadwal persidangan praperadilan Fredrich berubah. Perubahan ini terjadi karena ada pencabutan gugatan pertama yang diikuti dengan pengajuan gugatan baru.

"Bukan dimajukan tapi dicabut (gugatan)," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur hari ini.

Gugatan Praperadilan Fredrich dengan perkara nomor 9/pid.pra/2018/PNJkt.Jaksel yang didaftarkan pada 18 januari 2018 dicabut oleh kuasa pemohon pada 23 Januari 2018. Pencabutan dilakukan karena tanggal persidangan terlalu lama.

Hal itu terjadi karena pemohon perkara tinggal di wilayah Jakarta Barat. Achmad menjelaskan waktu persidangan memang lebih lama apabila pelapor tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Kalau alamat (penggugat) di luar Jaksel, harus dipanggil melalui delegasi ke pengadilan di wilayah tempat tinggal Pemohon. Jurusita Jaksel tidak boleh langsung memanggil. Makanya jadi berbeda waktunya," kata Achmad.

Dia menambahkan pihak kuasa hukum Fredrich langsung mengajukan kembali gugatan ke PN Jakarta Selatan usai mencabut perkara yang lama. Isi gugatan itu hanya mengubah alamat kuasa hukum.

"Setelah dicabut, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018, telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasas pemohon di wilayah Jakarta Selatan," kata Achmad.

Perkara Fredrich pun kini teregister dengan perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Persidangan perdananya akan digelar pada Senin (5/1/2018). Hakim tunggal pemimpin sidang ini masih Ratmoho.

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membenarkan dia sempat mencabut gugatan praperadilan Fredrich untuk mengubah alamatnya saja. Dia menjelaskan subastansi dalil yang disampaikan dalam gugatan kedua masih sama dengan perkara pertama.

"Sama dengan penyempurnaan," kata Refa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom