tirto.id - Anggota Tim Penasihat Hukum Joko Driyono, Amir Burhanuddin menilai, kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.
Sebab dalam persidangan sejauh ini, empat bukti yang disita dari Jokdri, dianggap belum memenuhi prasyarat sebagai barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Ke-4 barang bukti yang dimaksud antara lain sobekan kertas, dokumen-dokumen pribadi, laptop, dan DVR CCTV.
"Kecurigaan [sobekan kertas] tersebut sama sekali tidak terbukti. Dalam persidangan terbukti yang melakukan adalah saksi Salim. Salim mengatakan diperintah oleh saksi Subekti. Isi sobekan yang dihancurkan saksi Salim adalah dokumen PT Liga Indonesia yang lama, tahun 2012. Dengan demikian, dokumen yang dirusak saksi Salim ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditangani Satgas Antimafia Bola, yakni pengaturan skor Persibara Banjarnegara," tutur Amir Burhanuddin, salah dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).
Untuk kasus dokumen pribadi, Amir menilai hal itu juga tidak pantas disebut sebagai barang bukti dugaan pengaturan skor.
Sebab dokumen itu sejauh ini, tidak diamankan Satgas. Jika memang barang bukti, harusnya dokumen itu diamankan dan dirahasiakan, namun yang terjadi tidak demikian.
"Sekaligus barang-barang itu, sama sekali tidak ada yang dijadikan barang bukti terkait kasus Persibara Banjarnegara, sebagaimana laporan saudari Lasmi Indaryani," ujar dia.
Soal laptop, Amir juga mengatakan itu tak dapat dikatakan barang bukti. Sebab benda itu baru dibeli seminggu sebelum kejadian, sementara kasus Persibara telah terjadi jauh-jauh hari.
"Dalam persidangan laptop tersebut terbukti milik Subekti, dan diambil oleh saksi Subekti berdasarkan pertimbangannya sendiri. Dalam persidangan saksi Mus Mulyadi berkata laptop tersebut baru dibeli seminggu, sehingga isinya belum banyak," ujar dia.
Terkait DVR CCTV, kata dia, terdakwa telah menjelaskan kalau benda itu diganti murni karena alasan keamanan, agar Jokdri bisa memantau kejadian lima hari ke belakang.
Untuk itu, menurut Amir, lagi-lagi tidak ada bukti kalau benda tersebut layak digolongkan sebagai barang bukti.
"Dengan demikian, objek berupa CCTV tersebut bukan barang bukti, karena tidak digunakan untuk penyelidikan," kata Amir yang juga Sekretaris Umum Asprov PSSI Jawa Timur tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Jokdri dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan. Dia terbukti melanggar satu dari tiga dakwaan jaksa, yakni melanggar satu dari tiga dakwaan jaksa, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kendatipun demikian, hingga Jokdri berkilah tidak terbukti bersalah. Untuk itu, dalam pleidoi dia menyampaikan harapan supaya tim majelis hakim bisa memberinya keadilan.
"Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu. Dan saya sangat berharap yang mulia majelis hakim membukakan pintu keadilan," kata Jokdri.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali