Menuju konten utama
Sidang Pleidoi:

Jokdri Kutip Al-Maidah Hingga Martin Luther King Junior

Dalam sidang pleidoi, Joko Driyono (Jokdri) mengutip surat Al-Maidah dan Martin Luther King Jr. 

Jokdri Kutip Al-Maidah Hingga Martin Luther King Junior
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono mengutip terjemahan surat Al-Maidah ayat delapan dalam pleidoi yang dia ajukan dalam persidangan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Ayat Alquran tersebur dia sampaikan menjelang akhir pleidoi yang dia ucap selama kurang lebih lima menit.

"Izinkan saya mengutip firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat delapan. Janganlah kebencianmu terhadap seseorang atau kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," tutur eks manajer Pelita Jaya tersebut.

Jokdri mengutip kalimat itu karena merasa tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 2 tahun 6 bulan terlalu berat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya, pria kelahiran Ngawi itu yakin dia tidak melanggar aturan mana pun.

Selain Al-Maidah, Jokdri juga mengutip petikan kalimat aktivis asal Amerika, Martin Luther King Jr.

"Dan satu pernyataan dari tokoh Martin Luther King Junior? yang berbunyi: Injustice anywhere is a threat to justice everywhere. Ketidakadilan di suatu tempat adalah ancaman bagi keadilan di semua tempat," pungkasnya.

Selain Jokdri, dalam sidang kali ini Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga diagendakan membacakan pleidoi versi mereka. Namun hingga artikel ini diunggah, pleidoi setebal 169 halaman tersebut belum selesai dibacakan. Sidang sendiri sedang jeda karena Hakim, Jaksa, dan terdakwa harus melaksanakan ibadah salat maghrib.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Alexander Haryanto