Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Jokdri dan Tim Kuasa Hukum akan Ajukan Pleidoi Sore Ini

Terdakwa kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Joko Driyono akan mengajukan pleidoi bersama tim kuasa hukum di PN Jaksel, sore ini.

Jokdri dan Tim Kuasa Hukum akan Ajukan Pleidoi Sore Ini
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Terdakwa kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Joko Driyono akan mengajukan pleidoi terhadap tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) sore ini.

Agenda tersebut telah dikonfirmasi anggota tim Penasihat Hukum yang bersangkutan, Mustofa Abidin.

"Iya jadwalnya hari ini, jadwalnya siang tapi yang namanya persidangan kan enggak bisa juga kami atur. Mungkin sore seperti biasa," ungkapnya saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (11/7/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Jokdri dituntut dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan minus masa tahanan yang telah dijalani. Dia terbukti melanggar satu dari tiga dakwaan jaksa, yakni Pasal 235 juncto 231 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait pengambilan barang bukti.

"Pada dasarnya kami tidak mempermasalahkan pasal yang mana. Karena menurut kami, dari persidangan-persidangan kemarin terdakwa belum terbukti bersalah," sambung Mustofa.

Pleidoi sendiri akan diajukan Jokdri dan Tim Penasihat Hukumnya secara terpisah. Pilihan ini diambil dengan pertimbangan Jokdri barangkali punya sudut pandang pribadi yang berbeda dari para penasihat hukumnya.

"Setelah berdiskusi kami memutuskan pleidoi secara terpisah. Lihat saja nanti, terdakwa punya pembelaannya sendiri," pungkas Mustofa.

Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika mantan manajer Pelita Jaya itu menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Jokdri terbukti memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk melakukan dua tindakan tersebut.

Sebelumnya Jokdri sempat pula diduga menjadi dalang di balik penghancuran dokumen keuangan Persija dan pengambilan laptop di lokasi yang sama.

Namun, dugaan ini tidak terbukti hingga empat persidangan dilakukan. Penghancuran dokumen dan pengambilan laptop yang diduga merupakan barang inventaris klub Persija merupakan permintaan dari staf keuangan Persija, Muhammad Subekti.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno