tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam persidangan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019. Dari tiga dakwaan yang diajukan kepada Jokdri, hanya satu dakwaan yang dijatuhkan.
Dakwaan yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap Pasal 235 juncto 231 juncto 55 ayat 1 ke-1 atas dasar mengambil barang bukti yang disita kepolisian. Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan Jaksa Sigit Hendradi dan Mas Diding, dalam dua dakwaan lain Jokdri tidak terbukti bersalah.
"Atas pertimbangan itu Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Joko Driyono dengan penjara dengan masa tahanan 2 tahun enam bulan," ungkap Sigit Hendradi.
Tuntutan tersebut didengarkan langsung oleh terdakwa, Tim Penasihat Hukumnya, beserta Tim Majelis Hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin.
"Saudara [terdakwa] telah mendengar sendiri tadi bahwa Penuntut Umum berpendapat dari hasil persidangan ini saudara terbukti melanggar dakwaan yang kedua subsidair. Dan karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa divonis selama dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah berjalan," tutur Kartim.
Tim Penasihat Hukum Jokdri lantas memutuskan akan mengajukan pleidoi dalam persidangan berikutnya, Kamis (11/7/2019). Dalam Pledoi tersebut, baik Jokdri maupun Kuasa Hukumnya akan memberikan pembelaan secara terpisah.
"Belum tahu seberapa pleidoinya, masih dikembangkan. Kami sebenarnya sudah menyiapkan. Mungkin lebih dari 100 halaman," tutur Mustofa Abidin, salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri kepada reporter Tirto.
Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika Jokdri menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.
Jokdri terbukti memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk melakukan dua tindakan tersebut.
Sebelumnya, Jokdri sempat pula diduga menjadi dalang di balik penghancuran dokumen keuangan Persija dan pengambilan laptop di lokasi yang sama. Namun, dugaan ini tidak terbukti hingga empat persidangan dilakukan.
Penghancuran dokumen dan pengambilan laptop yang diduga merupakan barang inventaris klub Persija merupakan permintaan dari staf keuangan Persija, Muhammad Subekti.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Alexander Haryanto