Menuju konten utama

Kuasa Hukum Jokdri Bantah Penundaan Sidang Menguntungkan

Kuasa hukum Joko Driyono membantah penundaan sidang menguntungkan kliennya. 

Kuasa Hukum Jokdri Bantah Penundaan Sidang Menguntungkan
Anggota Tim Penasihat Hukum / Kuasa Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Tim Penasihat Hukum Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor membantah argumen kalau penundaan sidang tuntutan kliennya pada Selasa (2/7/2019) hari ini menguntungkan mereka.

"Kami tidak memandang penundaan seperti ini sebagai sesuatu yang menguntungkan. Sama saja," ungkap anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abdidin.

Anggapan adanya keuntungan untuk pihak Jokdri muncul karena penundaan dinilai bisa bikin Mustofa dan kawan-kawan punya waktu lebih panjang untuk menyiapkan pledoi. Namun, teori ini dibantah secara tegas oleh Mustofa.

"Tentu tidak demikian. Pledoi malah sudah kami siapkan, tinggal dibacakan. Penundaan ini tidak berpengaruh sama sekali," tutur Mustofa sambil menunjukkan setumpuk lembaran pledoi yang telah dia siapkan kepada reporter Tirto.

Sidang tuntutan Jokdri pada hari ini Selasa (2/7/2019) tertunda sampai Kamis (4/7) karena Tim Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan surat dakwaannya. Penundaan sidang disetujui oleh Tim Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin.

"Sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan, oleh karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap untik hari ini. Dan minta permohonan sidang dilanjutkan tanggal 4," jelas Kartim.

Terseretnya Jokdri dalam kasus perusakan barang bukti bermula dari keterlibatannya sebagai aktor intelektual di balik pengambilan dokumen serta perusakan CCTV di kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019. Kejadian tersebut bikin dia beberapa kali diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola hingga pada akhirnya ditersangkakan.

Dalam persidangan Jokdri didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH