Menuju konten utama

Jokdri & Kuasa Hukumnya Ajukan Pleidoi Secara Terpisah Pekan Depan

Jokdri dituntut dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Jokdri & Kuasa Hukumnya Ajukan Pleidoi Secara Terpisah Pekan Depan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal petugas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Tim Penasihat Hukum dan terdakwa Joko Driyono akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan perihal kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor pada Kamis (11/7/2019) pekan depan. Kepada Tirto, anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin menuturkan pleidoi bakal dibacakan secara terpisah.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan saudara terdakwa, sudah kami putuskan. Tim kami akan mengajukan pleidoi sendiri, terdakwa juga. Jadi tidak menjadi satu," tutur Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat sidang tuntutan pada hari yang sama, Tim Majelis Hakim memberikan beberapa tawaran opsi pleidoi kepada Jokdri dan Tim Penasihat Hukumnya. Opsi tersebut antara lain: Jokdri mengajukan pleidoi sendiri, Tim Kuasa Hukum mengajukan pleidoi sendiri, atau keduanya mengajukan pleidoi secara terpisah.

Dalam persidangan yang sama, Jokdri dituntut oleh jaksa Sigit Hendradi dan Mas Diding dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dia lalui. Dia dinilai terbukti melanggar satu dari tiga dakwaan jaksa, yakni pelanggaran terhadap Pasal 235 juncto 231 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait pengambilan barang bukti.

Setelah persidangan, Mustofa mengatakan timnya masih kukuh pada argumen bahwa kliennya tidak melanggar tiga dakwaan jaksa, termasuk satu dakwaan yang dinilai terbukti dilakukan Jokdri.

"Pada dasarnya kami tidak mempermasalahkan pasal yang mana. Karena menurut kami, dari persidangan-persidangan kemarin terdakwa belum terbukti bersalah," ungkapnya.

Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika mantan Plt Ketum PSSI menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Jokdri terbukti memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk melakukan dua tindakan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Alexander Haryanto