tirto.id - Kondisi kesehatan Joko Driyono (Jokdri) menurun saat menghadiri pembacaan tuntutan dalam sidang perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin menyatakan mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut dalam keadaan tidak sehat saat menghadiri persidangan.
"Seperti yang disaksikan saat persidangan tadi, kondisinya [Jokdri] memang tidak atau kurang sehat. Benar. Jaksa tadi juga sempat menyinggung, mungkin sudah terlihat jelas juga tadi," kata dia kepada reporter Tirto, di PN Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2019).
Namun, Mustofa tidak menjelaskan secara spesifik penyebab kondisi kesehatan Jokdri menurun.
"Belum bisa menjelaskan. Kurang tahu juga, barangkali sedang tidak enak badan," ujar dia.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jokdri dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Jokdri dinilai terbukti melanggar satu dari tiga dakwaan jaksa, yakni pelanggaran terhadap Pasal 235 juncto 231 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait pengambilan barang bukti.
"Saudara [terdakwa] telah mendengar sendiri tadi bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat dari hasil persidangan ini, saudara terbukti melanggar dakwaan yang kedua subsidair. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa divonis selama dua tahun enam bulan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah berjalan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.
Jokdri, yang berkiprah di PSSI sejak 1991, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor pada 31 Januari 2019.
Kepolisian menduga Jokdri menjadi aktor intelektual dari perusakan sejumlah dokumen di kantor PT Liga Indonesia (LI) yang sudah disegel penyidik Satgas Antimafia Bola.
Selama persidangan Jokdri, sejumlah saksi penting sempat dihadirkan. Selain penyidik, saksi lain adalah supir pribadi Jokdri, office boy karyawan PT Liga, perwakilan PSSI, pengelola Apartemen Rasuna Office Park, hingga Direktur Utama klub Persija Jakarta, Kokoh Afiat.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom