Menuju konten utama

Sidang Tuntutan Kasus Joko Driyono Lagi-Lagi Ditunda Sampai Kamis

Persidangan tuntuan untuk Jokdri pada hari ini ditunda menjadi Kamis, 4 Juli. Alasannya tuntutan JPU belum siap.

Sidang Tuntutan Kasus Joko Driyono Lagi-Lagi Ditunda Sampai Kamis
Tim Penasihat Hukum Joko Driyono dan Majelis Hakim terkejut melihat sejumlah barang bukti diduga hilang saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono lagi-lagi tertunda.

Sidang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019) hari ini. Namun nyatanya persidangan ditunda dengan alasan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

"Sebelumnua kami mohon maaf, sehubungan dengan putusan yang kami bacakan hari ini, kami belum siap," ujar perwakilan Tim JPU, Ferry kepada Tim Majelis Hakim.

Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin menanyakan alasan di balik ketidaksiapan tersebut. Namun JPU lagi-lagi tidak memberi jawaban jelas. Mereka mengatakan masih mempertimbangkan tuntutan dan sejauh ini belum memilih keputusan final.

"Kami sedang mempersiapkan tuntutan. Tuntutan-tuntutan tersebut sudah dirancang, tapi kami rasa masih sebatas draf, belum final," ujar Ferry.

Setelah mengadakan kesepakatam dengan Jaksa dan Kuasa Hukum, Kartim Haeruddin lantas mengumumkan kalau sidang bakal diundur menjadi Kamis (4/7/2019) besok.

"Sidang dinyatakan ditunda, menjadi Kamis besok tanggal 4 Juli," tandas Kartim.

Sidang tuntutan hari ini sebenarnya diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB. Namun baru sekitar pukul 17.45 WIB Hakim membuka persidangan.

Penundaan sidang tuntutan ini bukan kali pertama terjadi. Pada Kamis (27/6/2019) pekan lalu sidang tuntutan juga diundur dengan alasan yang sama: surat tuntutan belum siap, serta satu alasan lain yakni tidak bisa hadirnya Tim Majelis Hakim lantaran harus memenuhi agenda di Pengadilan Tinggi.

Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika mantan manajer Pelita Jaya itu menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Jokdri terbukti memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk melakukan dua tindakan tersebut.

Sebelumnya Jokdri sempat pula diduga menjadi dalang di balik penghancuran dokumen keuangan Persija dan pengambilan laptop di lokasi yang sama. Dalam persidangan terungkap, penghancuran dokumen dan pengambilan laptop yang diduga merupakan barang inventaris klub Persija merupakan permintaan dari staf keuangan Persija, Muhammad Subekti.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH