Menuju konten utama

Sidang Perdana Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditunda

Sidang permohonan gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditunda karena pihak termohon, Bareskrim Polri tidak hadir.

Sidang Perdana Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditunda
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan pers usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020) . ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditunda karena pihak termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Suharno sekitar pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 11.30 WIB tidak ada dari pihak termohon yang hadir ke persidangan, hingga hakim memutuskan sidang ditunda.

Sementara sidang telah dihadiri oleh pihak pemohon yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte didampingi dua kuasa hukumnya Gunawan Raka dan Putri Maya Rumanti.

Pihak pemohon kecewa dengan tidak hadirnya termohon dalam sidang perdana hingga akhirnya sidang dinyatakan ditunda.

"Sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak termohon tidak hadir dalam pemeriksaan perdana, sehingga hakim tunggal memberikan kesempatan kepada termohon yaitu Polri selaku termohon dalam tenggat waktu satu minggu terhitung sejak hari ini," kata Gunawan Raka, seperti dikutip Antara.

Gunawan mengatakan pihaknya memenuhi panggilan untuk sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilayangkan sekitar 10 hari yang lalu.

Sidang gugatan Praperadilan tersebut telah terigistrasi dalam perkara Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Gunawan, jika pada hari selanjutnya pihak termohon tidak kunjung hadir, pihaknya berharap sidang tetap dilanjutkan dengan menggugurkan hak dari termohon.

"Apabila tidak hadir, harapan kami haknya termohon ditiadakan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir sidang menjadi tertunda-tunda," ujar Gunawan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penetapan tersangka atas dirinya oleh Bareskrim Polri dibatalkan.

Dalam petitum permohonan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan sebagai berikut :

Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.sidik/50a/VII/2020/Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 mengandung cacat hukum karena dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, menyatakan penyidikan dalam perkara a quo adalah berdasarkan surat perintah penyidikan yang cacat hukum, maka penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa pidana penetapan tersangka terhadap diri pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Empat, menyatakan surat keputusan Nomor : S.Tap/02/VII/2020/Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Keenam, memerintahkan termohon/penyidik pada laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Ketujuh, menghukum termohon membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri