Menuju konten utama

Sidang Paripurna DPR Sahkan 4 RUU Jadi Usulan Inisiatif Dewan

Keempat RUU itu, yaitu: RUU Kepolisian RI, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Sidang Paripurna DPR Sahkan 4 RUU Jadi Usulan Inisiatif Dewan
9 fraksi secara bergantian menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPR ihwal 4 RUU menjadi usulan inisiatif DPR RI di rapat Paripurna, Selasa (28/5/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Pimpinan DPR RI mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usulan inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Keempat RUU itu, antara lain: RUU Kepolisian RI, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, semula meminta persetujuan para peserta rapat apakah pandangan 9 fraksi agar disampaikan secara tertulis untuk mempersingkat waktu. Pandangan itu perihal keputusan empat RUU itu untuk menjadi usulan inisiatif DPR.

“Untuk menyingkat waktu apakah disetujui pendapat fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, dapat disetujui?" tanya Dasco di ruang rapat paripurna.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Selanjutnya, para juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan jawaban tertulis kepada pimpinan DPR RI secara bergiliran.

Dasco kemudian mengatakan bahwa setelah 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, seperti RUU Polsi yang menyebutkan Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun.

“Demikian contohnya, apa dapat disetujui? Setuju,” kata Dasco disusul peserta rapat menyatakan setuju.

Keempat RUU tersebut pun dipisahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

“Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?" kata Dasco disusul jawab setuju peserta rapat.

Sebelumnya, 4 RUU itu dikritik sejumlah pihak karena terkesan dibahas secara diam-diam oleh DPR RI jelang masa akhir jabatan periode 2019-2024.

Misalnya, RUU Kementerian Negara dinilai berkelindan dengan upaya Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029 yang ingin menambah kursi kementerian.

Salah satu poin kontroversial beleid itu adalah penghapusan 34 kursi. Mengubah Pasal 15 yang sebelumnya diatur jumlah menteri dalam satu kabinet, yakni 34 orang. Artinya, jumlah menteri bisa saja tidak lagi 34 orang.

Lalu, RUU Polri. Salah satu perubahan yang dibahas dalam revisi adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Wacana revisi UU Polri ini ramai dikecam sejumlah pihak. Mereka memandang DPR mengabaikan efektivitas kerja personel pada usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas.

Perpanjangan usia pensiun juga dapat menimbulkan masalah penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri.

Dalam Pasal 30 UU Polri yang berlaku saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian, yakni 58 tahun, dengan pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus sampai usia 60 tahun.

Dalam draf revisi UU Polri, batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun untuk semua anggota Polri, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pejabat fungsional dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan juga dapat diperpanjang hingga usia 62 tahun. Selain itu, revisi tersebut mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yang hanya dapat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Sementara UU TNI, pasal yang akan direvisi dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan 2.

Ayat 1 yang berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah presiden”.

Publik menilai rencana itu dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Terakhir, RUU Keimigrasian. Salah satu yang dibahas terkait pasal yang mengatur hak seseorang pergi ke luar negeri meski dalam proses penyelidikan atas kasus hukum.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, menjelaskan landasan perubahan di RUU Keimigrasian. Dia menyebut hal ini berpatokan pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.

Pasal yang diubah, yakni Pasal 16 berbunyi Imigrasi berwenang menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri.

Kemudian di dalam RUU Pasal 16 ayat (1) pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (b) diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga artikel terkait REVISI UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz