Menuju konten utama

Sidang MK Hari Ini 21 Juni: TKN Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli

Tim Kampanye Nasional (TKN) menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam persidangan, Jumat (21/6/2019).

Sidang MK Hari Ini 21 Juni: TKN Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Sidang kelima sengketa Pemilu 2019 akan berlanjut hari ini, Jumat (21/6/2019). Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak terkait, Tim Kampanye Nasional (TKN) menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam persidangan, Jumat (21/6/2019).

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan," kata ketua tim kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Yusril mengaku tidak ingat nama saksi yang dihadirkan. Namun, dua ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Prof.Dr. Eddy OS Hiariej dari UGM dan ahli hukum tata negara Heru Widodo yang dalam disertasinya meneliti sengketa pilkada.

Menurut Yusril, salah satu saksi akan menerangkan terkait rekapitulasi nasional umum. Ia akan menjelaskan proses rekapitulasi yang menuai keberatan dalam proses rekapitulasi di daerah hingga ke pusat.

Kemudian, saksi lain akan mengklarifikasi terkait ujaran saksi pemohon yang menyatakan ada perintah atau instruksi Wakil Ketua TKN Moeldoko atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memberikan perintah dalam training of trainers kepada saksi 01.

"Hal ini akan diklarifikasi karena saksi ini juga hadir dan mengetahui persis apa yang terjadi selama training of trainers yang dilaksanakan para saksi dari paslon 01," kata Yusril.

Sementara itu, untuk kehadiran kedua ahli, Yusril mengatakan, kedua ahli akan menjawab terkait delik terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satu ahli akan membahas aspek pidana TSM dan kewenangan pidana di tiap lembaga seperti Bawaslu, polisi, kejaksaan, dan pengadilan.

Sedangkan ahli lain akan membahas soal sejarah TSM serta dasar pembentukan UU Pemilu termasuk putusan MK.

"Pada akhirnya juga menjelaskan aspek-aspek pelanggaran administrasi selain pidana yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga yang diatur undang-undang seperti Bawaslu kemudian pengadilan tata usaha negara," kata Yusril.

Yusril pun berharap sidang bisa berjalan sebentar. Ia berharap sidang bisa berjalan lancar dengan baik.

"Mudah-mudahan sidang berlangsung lancar cepat kalau bisa selesai sebelum jumat lebih baik lagi tapi kalau lewat Jumat mudah-mudahan sekitar jam 2 jam 3 sudah selesai persidangan hari ini," kata Yusril.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri