Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jadwal Sidang MK Jumat 21 Juni: Tim Hukum 01 akan Hadirkan Dua Ahli

Sidang MK sengketa hasil Pilpres 2019 akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB yang dijadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli dari tim hukum 01 Jokowi-Ma'ruf.

Jadwal Sidang MK Jumat 21 Juni: Tim Hukum 01 akan Hadirkan Dua Ahli
Hakim Konstitusi Aswanto dan Enny Nurbaningsih melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum BPN saat sidang lanjutan PHPU presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan saksi fakta dan ahli dari tim kuasa hukum paslon capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Kuasa hukum tim 01, Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya berencana menghadirkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019).

Menurut Luhut, keterangan Eddy Hiariej nantinya untuk menguatkan argumentasi tidak adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan pemohon.

Selain Eddy Hiariej yang akan memberi keterangan dari aspek pemilu, kubu 01 juga akan menghadirkan Heru Widodo yang dalam disertasinya meneliti sengketa pilkada sebagai ahli.

Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait tidak perlu menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019).

“Keterangan saksi pemohon (Prabowo-Sandi) secara tidak langsung menguatkan dalil termohon, sehingga termohon dan pihak terkait tidak perlu menghadirkan saksi,” ujar Hifdzil yang juga Direktur HICON Law & Policy Strategies, Kamis (20/6/2019).

Menurut Hifdzil, keputusan menghadirkan saksi atau tidak merupakan bentuk strategi dan hak masing-masing pihak, tidak ada yang aneh dengan keputusan tersebut.

“Mungkin saja pihak TKN merasa bahwa ternyata saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak memiliki verifikasi fakta namun hanya melalui perantara, sehingga tidak ada yang perlu dibantah ya sudah,” tambahnya.

Tahapan sidang sengketa hasil pilpres 2019 sudah dimulai sejak Jumat pekan lalu, 14 Juni 2019. Menurut jadwal, MK mulai memeriksa perkara ini pada 17 Juni namun mundur lantaran mereka meminta KPU, kubu Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu menyiapkan jawaban atas gugatan tim hukum Prabowo-Sandi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pun dijadwalkan hingga 24 Juni. Setelah itu, dilanjutkan rapat musyawarah hakim pada 25-27 Juni. Putusan akan dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan tak ada perubahan jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 atau tetap direncanakan pada 28 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH