Menuju konten utama

Sidang Joko Driyono Berlanjut Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang Joko Driyono akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang Joko Driyono Berlanjut Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan kembali menjalani sidang terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (18/6/2019) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa, Andru Bimaseta, sidang hari ini akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Iya hari ini ada sidang lagi, agendanya masih seputar itu [pemeriksaan saksi] juga," kata Andru.

Namun, secara pribadi Andru mengatakan belum mengetahui saksi-saksi siapa saja yang akan diperiksa.

"Masih belum tahu soal siapanya. Mungkin besok menjelang sidang baru keluar infonya," imbuhnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (17/6/2019) malam.

Pada persidangan sebelumnya, 28 Mei 2019 lalu, Tim Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin telah mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi.

Empat di antaranya adalah penyidik Satgas Antimafia Bola, sementara tiga yang lain adalah Muhamad Mardani Morgot (sopir terdakwa), Muhamad Tri Mursalim (office boy apartemen Rasuna Office Park), dan Mus Mulyadi (office boy PT Liga Indonesia).

Dari persidangan saat itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Joko Driyono, Abdanial Malakan beranggapan sejumlah saksi bisa meringankan kliennya.

"Intinya, keterangannya itu, kalau dari sopirnya, kemudian OB itu malah sangat-sangat membuktikan pak Joko tidak seperti yang didakwakan," ucap advokat yang akrab disapa Abe tersebut.

Pada persidangan pertama, Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joko Driyono dengan tiga pasal, yaitu Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Maksimal, Joko Driyono alias Jokdri bisa mendapat hukuman tujuh tahun penjara.

Pria yang memulai karier di PSSI sejak 1991 itu mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti lantaran terbukti menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri sempat lima kali diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola, sebelum statusnya naik jadi terdakwa.

Selain terkait perusakan barang bukti, pemeriksaan kala itu juga dilakukan untuk menggali kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan pengaturan skor sepakbola di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dipna Videlia Putsanra