Menuju konten utama

Sidang Joko Driyono akan Berlanjut 18 Juni 2019

Hakim mengatakan, sidang Jokdri akan dilakukan dua kali sepekan, setiap hari Selasa dan Kamis.

Sidang Joko Driyono akan Berlanjut 18 Juni 2019
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) bakal kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor pada Selasa (18/6/2019) mendatang. Dalam persidangan ketiga nanti, agendanya masih akan melanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua dalam kasus Jokdri, Kartim Haeruddin menjanjikan bahwa setelah Lebaran sidang akan dilakukan dua kali sepekan, setiap hari Selasa dan Kamis.

"Sidang berikutnya tanggal 18 dan 20, 18 itu melanjutkan keterangan saksi dari jaksa, lalu 20 ada saksi meringankan dan keterangan terdakwa. Pokoknya setelah Lebaran nanti sidang dua kali seminggu, ngejar supaya perkara bisa diputus sebelum pertengahan Juli," kata Kartim usai sidang kedua Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Pada sidang kedua, Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi yang dihadirkan tim JPU. Empat di antaranya adalah penyidik Satgas Antimafia Bola, atas nama Pujo Prasetyo, Ipda Gusti Ngurah Krisna, Priyanto, dan Brigadir Fransiskus Manaru.

Sementara, tiga orang saksi lain adalah sopir pribadi terdakwa, Muhammad Mardani Morgot, Muhammad Tri Mursalim selaku office boy apartemen Rasuna Office Park, serta Mus Mulyadi sebagai office boy PT Liga Indonesia (LI).

Meski sempat tertunda beberapa jam, seluruh agenda sidang terselesaikan dengan lancar. Ketua Tim Penasihat Hukum Jokdri, Abdanial Malakan mengatakan, dia dan rekan-rekannya akan terus memperjuangkan agar kliennya mendapat hak-hak hukumnya dengan baik.

"Tujuan kami sederhana, agar pak Jokdri tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara," pungkas Abdanial.

Jokdri yang tercatat pernah menduduki berbagai jabatan di PSSI sejak 1991 didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Alexander Haryanto